Santer kabar dugaan Keterlibatan Pendamping Desa, Bawaslu Jombang Bakal Libatkan 3 OPD untuk Kaji Pelanggaran

0
24 views
Bagikan :

Jombang, TelusuR.ID – Maraknya pendamping Desa (PD) yang diduga terlibat kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan nomor urut dua, membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan kajian.

Kajian ini bahkan akan melibatkan 3 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jombang, Jawa Timur, guna menemukan regulasi yang tepat untuk menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan para PD tersebut.

Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto menjelaskan, terkait dengan keterlibatan PD dalam kampanye maupun pemasangan APK, pihaknya saat ini masih melakukan kajian beberapa undang-undang.

“Kami masih mengkaji terkait hal tersebut, apakah ada dugaan pelanggarannya, atau tidak,” kata David, saat ditemui di kantornya pada Senin 7 Oktober 2024.

Ia menegaskan kedepan pihaknya akan melibatkan beberapa OPD di Pemkab Jombang, untuk melakukan kajian. Termasuk salah satunya adalah DPMPD Jombang.

“Kami akan mengundang beberapa steak holder terkait, untuk menjadi masukan kami, apakah ada peraturan atau perundang-undangan yang menyangkut dengan keterlibatan pendamping Desa tersebut. Insyaallah kedepan kami dinas DPMPD, Dinas Sosial, dan Dinas Perkim,” ujarnya.

Ia mengaku terkait dengan adanya keterlibatan PD, pihak Bawaslu mendapat informasi dari masyarakat dan pemberitaan dari media.

“Kami dapat informasi dari masyarakat, maupun media, tentang keterlibatan pendamping desa, yang memang ikut dalam kampanye dan pemasangan APK Paslon, yang dilakukan pendamping desa, ini masih informasi yang masuk dari masyarakat pada kami,” tuturnya.

Secara detail, ia menyebut bahwa Bawaslu memang belum bisa merinci ada beberapa PD yang terlibat dalam kampanye dan pemasangan APK itu. “Kami belum jauh persis ya, tapi memang ada di beberapa kecamatan,” katanya.

Disinggung terkait hal apakah melibatkan 3 OPD dalam kajian tersebut, ia menyebut bahwa pelibatan 3 OPD itu berkaitan dengan upaya mencari dasar aturan yang menaungi para pendamping Desa.

“Betul kita ini dalam rangka untuk berkoordinasi, ke beberapa pihak untuk memastikan aturan-aturan yang ada, terkait perundang-undangan, yang berkaitan dengan apakah pendamping desa, yang melakukan hal tersebut itu, melanggar atau tidak, di undang-undang lainnya, karena kalau di undang-undang pemilu itu tidak diatur dan termasuk di undang-undang desa juga tidak diatur,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, adanya dugaan keterlibatan pendamping Desa, terhadap salah satu pasangan calon (Paslon) pilihan bupati (pilbup) Jombang, dibenarkan oleh pejabat di tingkat Kecamatan, yang ada di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Diduga para pendamping Desa di wilayah Kecamatan Kabuh, menjadi bagian dari tim kampanye paslon. Karena mereka terlibat dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) milik paslon nomor urut dua.

Parahnya, mereka para pendamping Desa yang dibawah naungan Kementerian Desa itu, mengunggah foto aksi pemasangan APK milik paslon nomor urut dua di media sosial (medsos) Facebook.

Menanggapi hal itu, Camat Kabuh, Anjik Eko Saputro membenarkan bahwa foto yang beredar di medsos dan media, yang memperlihatkan aksi pemasangan APK paslon nomor urut dua itu adalah salah satu pendamping desa di wilayah Kabuh.

“Iya itu memang pendamping desa diwilayah Kecamatan Kabuh,” kata Anjik, Minggu 6 Oktober 2024.

Meski demikian ia tidak merinci secara detail, mereka yang ada dalam foto itu, pendamping desa dari mana saja. Hanya satu pendamping yang ia hafal, yakni pendamping desa dari Desa tertentu. “Yang perempuan itu pendamping desa Banjardowo, Kabuh,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan