Jogja, TelusuR.ID – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) An-Nur Yogyakarta bersama puluhan mahasiswa IIQ An-Nur Yogyakarta. Menyampaikan keprihatinan atas kasus penusukan yang menimpa dua santri asal Pondok Pesantren Krapyak. Hal ini disampaikan oleh M. Ayub Abdullah selaku Presiden Mahasiswa IIQ An-Nur Yogyakarta pada aksi siang hari,sabtu 26/10/2024.
“Sebagai Mahasiswa sekaligus santri, kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kasus yang menimpa rekan kami sesama santri. Peristiwa ini bukan hanya sekadar tindak kekerasan biasa namun menjadi cerminan dari permasalahan sosial yang lebih kompleks. Dari sini kita tahu bahwa nampaknya Jogja hingga hari ini masih darurat moral” Ucap Ayub
Tindakan brutal yang dialami oleh para santri tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial yang semakin kompleks.
Masyarakat Jogja adalah masyarakat yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai ketentraman dalam sendi-sendi kehidupannya.
“Jogja adalah daerah yang kita kenal Adhem Tentrem Karto Raharjo. Jangan karena sering terjadi tindakan-tindakan a moral, keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta gugur begitu saja” Tambah Ayub.
Kasus ini menunjukkan bahwa nilai-nilai tersebut semakin terkikis. Tindakan kekerasan yang terjadi selain bertentangan dengan ajaran agama manapun, juga bertentangan dengan kearifan lokal yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan perdamaian.
“Minuman keras, diduga kuat menjadi salah satu pemicu terjadinya aksi brutal tersebut.
Tentu hal ini tidak bisa kita anggap sepele. Kami turut mendukung terhadap penolakan pada peredaran Minuman keras yang telah dilakukan oleh ormas NU, Muhammadiyah dan MUI. Sebagaimana yang para kyai dan guru kami ajarkan, bahwa miras adalah pintu pertama menuju kerusakan umat. Lebih daripada itu, barang-barang ilegal lain seperti narkoba dan sejenisnya, juga menjadi perhatian bersama agar segera juga dapat diatasi” Pungkas Ayub.
Menanggapi situasi yang terjadi, DEMA IIQ AN-NUR Yogyakarta menyampaikan poin-poin tuntutan, yakni:
1. Menuntut pihak berwenang agar Pelaku kekerasan harus dihukum seadil-adilnya agar menjadi efek jera.
2. Mendukung dan mempercayakan sepenuhnya kasus pengeroyokan santri Krapyak kepada pihak kepolisian (polresta) Yogyakarta untuk menyelesaikannya.
3. Menuntut pihak berwenang memberantas peredaran miras dan bahkan narkoba.
4. Mendesak pemda mengkaji ulang terkait aturan penjualan miras di Yogyakarta.
6. Menuntut pemerintah daerah untuk memberikan penguatan nilai-nilai agama dan moral.