JOMBANG, TelusuR.id -Terkait dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendapat perhatian dari Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo.
Bahkan, usai gelaran Jombang Fest, orang nomor satu di kota santri ini, bakal mengumpulkan seluruh Kades se-Jombang, untuk memastikan bahwa kades tidak akan terlibat di pilkada Jombang.
“Himbauan sebenarnya sudah kita sampaikan pada saat apel kerja, seluruh ASN (aparatur sipil negara) dan Desa, tapi selesai Jombang Fest kepala desa kita kumpulkan, untuk kita tekankan kembali,” kata Teguh, Selasa 15 Oktober 2024.
Ditanya apakah pengumpulan kades itu berkaitan dengan adanya pelimpahan penangan kasus dugaan pelanggaran netralitas kades oleh Bawaslu, ia menyebut semua yang terpantau melakukan dugaan pelanggaran netralitas akan dikumpulkan untuk kembali menekan netralitas di pilkada Jombang.
“Semua, yang tidak semestinya mendukung, ya harusnya netral. Dan kades kewenangannya ada di kita dan kepala desa nanti kita koordinasikan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Jombang, Jawa Timur, terus bergulir.
Kini kasus yang melilit Kades Plosogeneng, Bimo Rio itu berada di tangan penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo.
Hal ini dikarenakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melimpahkan penanganan kasus dugaan netralitas kades itu ke pihak Bupati Jombang.
“Jadi terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, kemarin Bawaslu, sudah meneruskan kepada Pj Bupati, terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut,” kata ketua Bawaslu, David Budianto, Kamis 3 Oktober 2024.
Ia menyebut surat yang dikirim Bawaslu pada Pj Bupati Jombang, berisikan penerusan pemeriksaan terhadap kades Plosogeneng, terkait dugaan pelanggaran netralitas.
“Isinya Bawaslu, meneruskan kepada Pj Bupati terkait adanya dugaan netralitas kepala desa, yang terjadi pada kehadiran kepala desa Plosogeneng pada peristiwa pengambilan nomor urut pasangan calon,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dengan diteruskannya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan kades Plosogeneng itu, maka untuk pemeriksaan maupun pengambilan sanksi ada di tangan Pj Bupati Jombang.
“Dengan diteruskannya dugaan pelanggaran netralitas tersebut ke Bupati, maka pemerintah daerah bisa memeriksa, dugaan tersebut, bahkan memberi sanksi, bila memang nanti pemerintah daerah menyatakan (kades Plosogeneng) terbukti melanggar,” tuturnya.