Jombang,TelusuR.ID – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang Jawa Timur menetapkan pasangan Hj Mundjidah Wahab – Sumrambah dan Warsubi – Salman sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang 2024 di gedung Husni Kamil Manik KPU Jombang, Minggu (22/09/2024).
Dimana dalam rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang ini dihadiri oleh Bawalsu Jombang, Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon, pemantau pemilihan dan Polres Jombang dalam penetapan Paslon Pilkada 2024.
Keputusan Penetapan Pasangan Paslon Pilkada Jombang ini tertuang di keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang nomor 1549 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang dalam pemilihan serentak 2024.
Dikonfirmasi terkait penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang 2024 Nuriadi Komisioner KPU Kabupaten Jombang Devisi Teknis Penyelenggara mengatakan hari ini adalah penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang 2024.
” Kedua Palson di Pilkada Jombang ini dinyatakan oleh KPU Kabupaten Jombang memenuhi syarat,” terangnya kepada media.
Nuriadi mengatakan besok rencananya KPU Jombang akan melakukan pengambilan nomor urut yang dilakukan pada Senin, 23 September 2024 di KPU Jombang.
“Untuk pengundiannya, besok akan dilaksanakan di gedung Husni Kamil Manik Jombang dan juga akan dilakukan deklarasi Pilkada damai di KPU Jombang,” paparnya.
Nuriadi menambahkan untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang pasangan calon Mundjidah Wahab dan Sumrambah diusung oleh partai pengusung Partai PDI-Perjuangan,Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrat.
” Sedangkan untuk pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang Warsubi – Salman diusung partai politik Gerindra, PKS, PKB,PAN, Golkar dan Nasdem,” pungkasnya.