JAKARTA, TelusuR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menyita uang tunai dan barang bukti elektronik setelah melakukan penggeledahan di rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar.
Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022. Penyidik KPK melakukan penggeledahan di salah satu rumah dinas di wilayah Jakarta Selatan pada 6 September 2024.
“Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (10/9).
Dari geledah tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik.
Akan tetapi, Tessa tak membeberkan lebih detail terkait jumlah uang tunai yang disita, termasuk apakah uang yang disita dalam bentuk mata uang rupiah atau mata uang asing.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” jelas dia.
Belum ada keterangan dari Abdul Halim mengenai penggeledahan tersebut.
Abdul Halim sebelumnya telah diperiksa oleh KPK pada 22 Agustus 2024 dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus ini. Saat itu, ia menjelaskan bahwa ia telah memberikan keterangan yang lengkap kepada penyidik dan membantah pernah menerima dana pokok pikiran (pokir).
Sebelum menjabat sebagai Menteri Desa, Abdul Halim pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019.
Seperti di kutip dari kumparan.com