JOMBANG, TelusuR.ID – Peringatan Keras di berikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang kepada pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk melakukan kampanye sesuai jadwal. Jika melanggar, itu akan tercatat sebagai pelanggaran Pilkada.
“Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak 2024, diharapkan para pasangan calon mengikuti tahapan yang sudah ditentukan, khususnya tahapan kampanye,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, David Budianto, pada Minggu, 22 September 2024.
“Jadi tahapan berikutnya setelah penetapan ini kan ada tahapan pengambilan nomor urut. Nah, setelah nomor urut ini, ada masa kampanye. Masa kampanye ini dimulai tanggal 25 September 2024,” lanjut dia
Dengan adanya tahapan itu, pihaknya berharap agar para pasangan calon ini untuk tidak melakukan kampanye terlebih dahulu sebelum jadwal. Jika ada yang melakukan kampanye sebelum masa tahapan kampanye, maka Bawaslu akan menganggap pasangan calon tersebut melakukan pelanggaran.
“Harapan kami kepada pasangan calon yang sudah ditetapkan ini, tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai,” ujarnya. “
Jadi Kalau ada kampanye yang dilakukan oleh paslon yang sudah ditetapkan tetapi belum pada masa kampanye , itu bisa dimasukkan dalam pelanggaran pilkada,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang kepada media.
Perlu diketahui masa kampanye Pilkada 2024 akan resmi dimulai tanggal 25 September 23 November 2024. Setelah itu masa tenang sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024.
Sebagai tambahan informasi dua pasangan yang akan bertarung dalam Pilkada Kabupaten Jombang 2024 adalah pasangan calon Mundjidah Wahab dan Sumrambah diusung oleh partai pengusung Partai PDI-Perjuangan,Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrat. Sedangkan untuk pasangan Warsubi – Salman diusung partai politik Gerindra, PKS, PKB,PAN, Golkar dan Nasdem.