Usai Viral, Kepala dan Sekretaris Disdikbud Jombang Diberhentikan Dari Jabatannya

0
51 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.id – Senen, Kepala Dinas dan Dian, Sekretaris Dinas dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang per hari ini telah di non aktifkan atau diberhentikan sementara dari jabatannya.

Hal itu ditengarahi setelah viralnya video cctv yang diunggah oleh salah satu akun media sosial terkait dugaan bermesraan dua insan pejabat di lingkup Pendidikan Kabupaten Jombang tersebut.

“Berdasar PP 94 pasal 40 wajib untuk diberhentikan sementara. Supaya fokus dalam penyelesaian pemeriksaan. Karena itu terhitung kemarin SK Pemberhentian sementara terhadap Kadisdik atas nama Senen dan Sekdin atas nama Dian,” ujar Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo, Jumat (23/08).

Adapun Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Jombang di jabat Wor Windari yang juga Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sementara Plh Sekdin dijabat Abdul Madjid, sebelumnya adalah Kabid Ketenagaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.

Pj Bupati Jombang menyebut pemberhentian atau penonaktifan terhadap keduanya dikarenakan yang telah viral dimedia terkait dugaan bermesraan di kantor dinas. Menurutnya, pemberhentian keduanya agar fokus atas permasalahannya.

“Kita cari tahu kebenarannya untuk melihat itu, bagaimana merekomendasi sanksi. Bila tidak ditemukan kesalahan, mungkin kita perbaiki. Saat ini sedang berjalan pemeriksaan oleh tim pemeriksa,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa semua aspek nantinya harus clear dan clean. Menurutnya, dalam pemeriksaan nanti tidak ada persepsi dan tidak ada nsur subyektifitas atau dugaan-dugaan yang tidak ada data faktanya.

“Ini semua harus clear dan clean. Sebagaimana amanah aturan yang harus dilakukan. Ada lembaga lembaganya antara lain inspektorat. Siapapun yang bermasalah seorang ASN harus dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.

Ia menambahkan bahwa semua pemeriksaan akan ditangani oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Hal yang berkaitan dengan APH akan diambil alih oleh APIP yaitu diselesaikan administrasi terlebih dahulu.

“Pemeriksaan akan dilakukan secara komperehensif. Dan sesuai Pasal 385 UU 23 tahun 2014 diselesaikan dulu persoalan administrasinya, lalu bila ditemukan unsur pidana, maka selanjutnya diteruskan ke APH,” katanya.

Tinggalkan Balasan