Jombang,TelusuR.ID — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang menutup pendaftaran pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang tahun 2024 di gedung Husni Kamil Manik KPU Jombang.
Dimana sejak di buka pendaftaran hingga pendaftaran ditutup, ada dua pasangan calon yang sudah mendaftar di Kantor KPU Jombang untuk menjadi peserta di Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang Kamis (29/08/2024).
Dikonfirmasi terkait pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang 2024 Nuriadi Komisioner KPU Kabupaten Jombang Devisi Teknis Penyelenggara mengatakan sejak dibuka pendaftaran hingga hari ini KPU Kabupaten Jombang baru menerima dua pasangan calon yang mendaftar.
” Sejak dibuka tanggal 27 Agustus hingga tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan pukul 23.59 WIB ada dua pasangan calon yang sudah mendaftar dan berkasnya persyaratan dinyatakan lengkap dan diterima,” terangnya.
Nuriadi mengatakan setelah pendaftaran selesai selanjutnya pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang nantinya akan menjalani pemeriksaan kesadaran di RSAL Dr Ramelan Surabaya.
” Dimana dalam pemeriksaan tersebut ada sebanyak 22 jenis pemeriksaan terhadap paslon pilkada. Diantaranya yakni tes kesehatan jasmani dan rohani,pemeriksaan status penggunaan narkotika, kesehatan jiwa, kondisi psikologi, penyakit dalam, dan lainnya.
” Untuk pemeriksaan kesehatan bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati ini dijadwalkan dan dapat dilakukan satu hari setelah melakukan pendaftaran di kantor KPU Jombang,” ungkapnya.
Nuriadi menambahkan untuk tahapan KPU setelah proses pendaftaran, selanjutnya akan melakukan penelitian berkas di tanggal 29 Agustus sampai 4 September, selanjutnya di tanggal 5 dan 6 September 2024 ada pemberitahuan hasil penelitian berkas dan tanggal 6 sampai 8 September 2024 ada tahapan pengumpulan berkas perbaikan.
“Kami juga mengumumkan tanggapan masyarakat, jadwalnya sesuai dengan ketentuan mengacu pada PKPU No 8 Tahun 2024 terkait tahapan pencalonan,” pungkasnya.(*).
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budiyanto mengatakan mulai pendaftaran hingga jelang penutupan pendaftaran, Bawaslu Jombang melakukan pengawasan melekat yang dilakukan oleh jajarannya untuk memastikan pendaftaran calon telah sesuai ketentuan.
“Bawaslu Jombang ,memastikan bahwa pendaftaran bakal calon telah memenuhi ketentuan dalam PKPU 8/2024 serta perubahannya di PKPU 10/2024 sesuai Putusan MK 60 dan 70 tahun 2024,” ungkapnya
Dafid menegaskan bahwa objek pengawasan Bawaslu adalah keterpenuhan syarat pencalonan dalam tahapan pencalonan di Pilkada 2024.
“Objek pengawasan kami adalah keterpenuhan syarat pencalonan dan syarat calon dalam pendaftaran selama 3 hari mulai tanggal 27-29 Agustus 2024 jam 23.59,” pungkasnya (*).