ICMI Jombang dan LBHAM Soroti Viralnya Video CCTV Asn Diduga Bermesraan

0
21 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.id – Viralnya video cctv dugaan oknum pejabat Asn dilingkup Pemkab Jombang yang bermesraan disalah satu ruangan dinas setempat yang diunggah oleh akun Sisca S disalah satu media sosial mendapat berbagai respon masyarakat.

Didin A Sholahudin, Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jombang berharap agar kasus ini diusut tuntas oleh pihak berwenang.

Menurutnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dinas yang diduga sebagai pelaku dalam video tersebut harus segera memberikan klarifikasi kepada publik.

“Jika benar, wajib mundur! Karena ini adalah institusi pendidikan, yang harusnya memegang nilai etik dan moral dalam bekerja. Jika pemimpinnya saja sudah berperilaku buruk dan amoral, dampaknya akan dirasakan oleh seluruh pegawai dan bahkan masyarakat luas,” kata Gus Didin, sapaan akrabnya, Kamis (22/08).

Lebih jauh, Gus Didin mengaitkan masalah ini dengan degradasi moral di kalangan siswa di Kota Jombang. Menurutnya, perilaku buruk dari pejabat yang seharusnya menjadi panutan dapat mempengaruhi moralitas generasi muda.

“Ini mungkin salah satu sebab mengapa terjadi degradasi moral siswa di Kota Jombang. Karena pemimpinnya tak bisa memberi teladan baik,” tuturnya.

Gus Didin juga menyampaikan rasa prihatin atas respons yang diberikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo, terkait dugaan video mesra yang melibatkan dua pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang.

Video yang diduga menunjukkan Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dinas, tengah bermesraan di kantor dinas, telah menyebar luas dan menimbulkan kegemparan di masyarakat.

Gus Didin menilai, sebagai pemimpin , Pj Bupati seharusnya menunjukkan sikap yang lebih tegas dan menjadi teladan dalam menegakkan kebenaran serta keadilan.

“Pejabat itu harus bisa memberi teladan kebaikan, dan menegakkan kebaikan. Jika ada anak buahnya yang diduga melakukan pelanggaran, harus ditelusuri kebenarannya. Wajib menghukum jika terbukti salah. Jangan abai. Apalagi ini melibatkan pejabat Dinas Pendidikan,” tegas Gus Didin.

Menurut Gus Didin, sikap yang ditunjukkan oleh pemangku kebijakan dalam menangani kasus ini sangat mengecewakan dan tidak sesuai dengan peran dan tanggung jawab seorang bupati.

Ia menekankan bahwa tugas seorang bupati bukan hanya mengatur tata kelola , tetapi juga menjadi “dirigen” kebaikan dan pengawal keteladanan bagi seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Prihatin dengan sikap dan pernyataan Pj Bupati Jombang. Tugas Bupati itu tidak sekadar mengatur tata kelola pemerintahan, tapi menjadi dirigen kebaikan dan pengawal keteladanan bagi seluruh Kepala OPD dan ASN,” tukasnya.

Sementara, LBHAM turut menyatakan pendapatnya terkait beredarnya video cctv viral di media sosial yang diduga oknum pejabat Asn dilingkup pendidikan Pemkab Jombang sedang bermesraan di dalam ruangan dinasnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia Faizuddin FM menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mentolerir setiap bentuk tindakan asusila, apalagi klo itu benar dilakukan seorang ASN. Karenanya, akan ada sanksi berat buat setiap pelakunya.

“LBHAM tidak mentolerir atas kasus atau perbuatan tercela, sanksinya sangat berat. Harus diproses secara hukum. Nah, jika sudah menjadi tersangka, maka tahap awal bisa dilakukan proses pemberhentian sementara dari jabatannya sesuai ketentuan undang-undang dan dilihat dari perspektif Pancasila, perbuatan asusila merupakan pelanggaran dan menyimpang dari nilai moral manusia,” tegas Gus Faiz, panggilan akrabnya, di Kampung Aspirasi, Kamis (22/8/2024).

Kembali, Pria yang kerab dipanggil ini Gus Faiz menegaskan bahwa ASN bekerja diatur dengan undang-undang. Regulasi kepegawaian mengatur sejumlah sanksi bagi aparatur, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Masih menurut Direktur LBHAM, Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, antara lain mengatur tentang jenis pelanggaran yang berakibat PNS yang melakukannya mendapat sanksi dipecat. Ketentuan itu antara lain :

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum

3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Tinggalkan Balasan