Gus Kikin Terpilih Ketua PWNU Jatim saat Harlah ke-125 Pesantren Tebuireng

0
35 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.id – KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin resmi terpilih sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim masa khidmat 2024-2029. Ia terpilih secara aklamasi dalam Konferensi Wilayah (Konferwil) NU Jatim di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Sabtu (03/08/2024).

Istimewanya, terpilihnya Gus Kikin sebagai Ketua PWNU Jatim ini bersamaan dengan Hari Lahir (Harlah) ke-125 Pesantren Tebuireng pada Sabtu (03/08/2024). Mengingat, tepat di tanggal yang sama tahun 1899 Pesantren Tebuireng secara resmi berdiri. Harlah ke-125 Pesantren Tebuireng ini mengusung tema ‘125 Tahun Pesantren Tebuireng Merawat Islam Ahlussunnah wa Al-Jamaah yang Rahmatan lil ‘Alamin’.

Keputusan terpilihnya Gus Kikin ini ditetapkan pada Sidang Pleno V Konferwil NU Jatim yang dipimpin jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yakni H Amin Said Husni selaku Wakil Ketua Umum PBNU. Ia didampingi oleh Gus Aizuddin Abdurrahman selaku Ketua PBNU.

“Kiai Haji Abdul Hakim Mahfudz ditetapkan sebagai Ketua PWNU Jatim masa khidmat 2024-2029,” kata H Amin Said sembari mengetuk palu dalam sidang Pleno V itu dipusatkan di Universitas Hasyim Asy’ari (Unhasy) Jombang.

“Al-Fatihah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Amin Said menjelaskan bahwa dalam NU ada dua mekanisme pemilihan ketua. Pertama, ditempuh dengan acara musyawarah mufakat. Kedua, dilakukan pemungutan suara berdasarkan tata tertib.

Mekanisme kedua dilakukan karena ada dua bakal calon Ketua PWNU Jatim, yakni KH Kikin A Hakim atau Gus Kikin dan KH Makki Nashir, yang tak lain Ketua PCNU Bangkalan sekaligus dzurriyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.

Dalam sidang penjaringan atau pemilihan bakal calon ketua tanfidziyah Gus Kikin memperoleh 38 (88 persen) usulan, sedangkan Kiai Makki mendapat dukungan 5 (12 persen) peserta sidang. Dengan ini, Gus Kikin dianggap sah sebagai calon Ketua PWNU Jatim.

Sementara Kiai Makki tidak memenuhi syarat sebagaimana tatib Konferwil NU Jatim yaitu minimal memiliki 30 persen usulan. Adapun total hak suara ialah 43, karena PCNU Banyuwangi tidak memiliki hak suara dan PCNU Kediri tidak hadir.

Tinggalkan Balasan