Tak Ada Kontribusi PAD, Aktifis Gaek Soroti Menjamurnya Baliho Pilkada 2024

0
55 views
A@1000000BA@@
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID – Pesta demokrasi di lingkup kabupaten/walikota yang di gelar serentak pada 27 November 2024 di seluruh Indonesia atau yang lebih akrab di telinga masyarakat Indonesia adalah Pilkada (Pemilihan kepala ).

Sebagaimana lazimnya kontestasi Pilkada banyak di temukan adanya baliho, banner atau spanduk di beberapa titik atau spot yang di anggap strategis oleh calon maupun tim sukses dan relawan calon kepala daerah yang akan maju nantinya.

Salah satu staf di Dinas PUPR yang membidangi reklame dan RUMIJA ( Ruang Milik Jalan ) Hendro mengaku bahwa sejauh ini para pihak terkait belum ada yang melakukan komunikasi untuk kontrak atau sewa.

baliho calon pilkada yang ada di sisi ruas jalan jombang

“Begini mas mengenai baliho,banner dan spanduk calon kepala daerah Jombang yang banyak bertebaran di pinggir jalan dan atau di bahu jalan itu sejauh data yang kami miliki belum ada pihak atau perwakilan dari calon yang melakukan kontrak atau sewa kepada Dinas PUPR Kabupaten Jombang,” ungkap Hendro, Selasa (30/07/2024) kepada TelusuR.id.

Ia menjelaskan jika sesuai alur seharusnya para pihak atau perwakilan dari yang mau memanfaatkan ruang untuk pemasangan banner, baliho atau spanduk di pinggir jalan maupun bahu jalan itu meminta izin ke dinas perizinan dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Lalu ketika sudah dapat izin berkasnya akan di kirim ke kita (PUPR red) kemudian kita lakukan verifikasi titik lokasinya dimana, berapa ukuranya dan bagaimana bentuk rangkanya,” imbuhnya.

Sementara terkait besaran tarif, Hendro merinci tarif sewa atau kontrak mengenai hal tersebut sesuai dengan SK Bupati yaitu sebesar Rp 12 ribu per meter per bulan. Dan itupun sama penggunaan tarifnya baik dibahu jalan.

“Ya mas semua kategori sama baik itu iklan komersil maupun tidak tarifnya sama, cuma yang membedakan itu kalau untuk seperti pilkada ini aturannya rangka baliho atau bannernya tidak permanen, ya biasanya rangkanya terbuat dari kayu atau bambu karena ini kita anggap insidentil jadi tidak permanen,” terangnya.

Menjamurnya baliho dan banner, Aktifis Gaek Jombang M Djali juga turut bicara. Ia merasa sangat prihatin tidak adanya kontribusi dalam hal pemasangan baliho, banner maupun spanduk yang menjamur di pinggir jalan maupun bahu jalan tersebut.

baliho calon pilkada yang ada di sisi ruas jalan jombang

“Saya sangat sedih dan prihatin dengan hal ini, coba pikir dari semua calon yang akan maju dalam pilkada Jombang semuanya mengklaim cinta dan peduli kabupaten jombang, dan akan membangun serta memajukan kabupaten Jombang ke depan,” ujarnya.

Tapi nyatanya apa?,” tanya Djali menegaskan.

Dalam hal sekecil dan seremeh urusan banner dan baliho saja, lanjut dia menegaskan bahwa mereka tidak ada kepedulian perihal itu. Padahal kalau peduli dan cinta kabupaten jombang seharusnya bisa memberikan kontribusi kecil melalui sewa atau kontrak penggunaan pinggir jalan maupun bahu jalan tersebut.

“Kan uang sewa atau kontrak yang kecil itu bisa masuk ke PAD Kabupaten Jombang,” terang Bung Djali, sapaan akrabnya.

Ia membeberkan sebagaimana orang cinta itu respect atau peduli yakni memberikan lebih perhatian dalam segala perilaku kepada orang yang di cintai dan pedulikan.

“Suruh cinta dan peduli gimana ibarat cewek yang mau di pinang untuk membelikan bedak viva no 5 yang paling murah aja gak dilakukan, trus tingkat peduli dan cinta seperti apakah itu guru? kalau minta gratisan terus,” keluh M Djali dalam menggambarkan kepedulian dan ke cintaan calon kontestan, tim sukses dan relawan dalam pembangunan di Kabupaten Jombang.

Sebagai tambahan informasi Jalan merupakan salah satu infrastruktur penting yang digunakan untuk perlintasan kendaraan atau akses pejalan kaki. Namun pemanfaatan jalan tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena semuanya telah dituangkan dalam peraturan. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan bagian jalan, bagian jalan dibagi atas tiga bagian.

baliho calon pilkada yang ada di sisi ruas jalan jombang

Pertama, ruang manfaat jalan (rumaja), merupakan ruang jalan yang meliputi badan jalan, median jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Yang dimaksud dengan ambang pengaman jalan adalah bahu jalan. Bahu jalan sendiri adalah tepi jalan yang berfungsi melindungi perkerasaan dan posisinya berdampingan dengan badan jalan. Namun konstruksi bahu jalan yang dibuat tidak boleh berbeda ketinggian dari badan jalan untuk mengurangsi risiko kecelakaan.

Kedua, ruang Milik jalan (Rumija) adalah sebidang tanah di kanan dan kiri jalan atau ruang tertentu yang nantinya dapat digunakan untuk pelebaran jalan, penambahan lajur lalu lintas, atau untuk ruang pengaman jalan.

Ketiga, ruang pengawasan jalan (Ruwasja), merupakan ruang yang berada di luar rumija. Fungsinya untuk pandangan bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan, dan pengamanan fungsi jalan.  Biasanya bagian-bagian jalan ini bisa dimanfaatkan masyarakat asalkan mendapatkan izin dari dinas terkait di daerah tersebut. Pengajuan izin bisa dilakukan secara perorangan atau kelompok. Misalnya untuk pembangunan atau penempatan iklan dan media informasi, jalan keluar masuk, jaringan utilitas, serta bangunan. seperti di kutip dari Kompas.com

Tinggalkan Balasan