Jombang, TelusuR.ID – Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Diwek berinisial CA disomasi lantaran dianggap telah melakukan fitnah atau pencemaran nama baik seorang perempuan.
Sekdes CA dianggap telah menyebarluaskan fitnah tanpa bukti kepada seorang perempuan janda berinisial S warga Kecamatan Jogoroto.
Faris Trihatmoyo Kuasa Hukum S menyebut, CA ini telah menuduh S dengan ucapan kurang pantas, bahkan memfitnah tanpa alasan yang mendasar.
“Klien kami sudah cukup sabar, namun setelah dibiarkan akhirnya merugikan S bahkan keluarganya. Sekdes CA merupakan warga Desa Bandung, Diwek, keduanya saling kenal, CA ini adalah dulunya teman sekolah klien kami,” terang Faris, Rabu (19/6/2034).
Dia menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh CA adalah perbuatan tindak pidana, sesuai pasal 310 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik.
“Kita somasi dulu. Tertanggal 19 Juni 2024. Misal tidak ada komunikasi dengan saya, selaku kuasa hukum S maka akan kami laporkan, karena ini tindak pidana,” tegasnya.
Faris menjelaskan, peristiwa dugaan pencemaran nama baik sebenarnya sudah dilakukan oleh CA sejak Tahun 2015 silam, namun S masih cukup bersabar dan tidak menanggapi.
Namun, dugaan pencemaran nama baik kembali dilakukan oleh CA pada Tahun 2024 ini, hal itu menyebabkan S terancam gagal menikah lantaran fitnah yang dilakukan oleh CA.
“Klien kami merasa dicemarkan nama baiknya lebih dari satu kali. Namun yang paling parah adalah fitnah yang dilakukan oleh CA belakangan ini, sehingga membuat klien kami mengalami kerugian materil dan imateril dan terancam gagal melakukan pernikahan karena fitnah itu,” jelasnya.
Ditegaskan Faris, apabila tidak ada itikad baik dari Oknum Sekdes berinisial CA ini, maka akan dilanjutkan dengan laporan polisi.
“Kita tunggu itikad baiknya, misal tidak ada kami laporkan karena itu tindak pidana pencemaran nama baik,” tandasnya.