JOMBANG, TelusuR.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mulai dibahas dalam sidang paripurna DPRD Jombang dengan agenda nota penjelasan bupati di ruang sidang paripurna DPRD Jombang, Rabu 12 Juni 2024.
Pembahasan raperda bersama Pemkab Jombang ini, ada empat poin yang dibahas. Yakni tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Penataan dan Pemberdayaan PKL, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
Hadir dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi, Pj Bupati Jombang Sugiat, jajaran forkopimda, seluruh anggota DPRD serta kepala perangkat daerah di lingkup Pemkab Jombang.
Dalam penyampaiannya terkait raperda LP2B, Pj Bupati Sugiat mengatakan, keberadaan lahan pertanian di Kabupaten Jombang setiap tahun mengalami penurunan.
Penurunan itu, disebabkan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi.
Karena itu, lanjut Sugiat, diperlukan pengendalian melalui penetapan Perda LP2B untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
”Menjadi tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian dan ketahanan dan kedaulatan pangan,” tegasnya.
Terkait dengan Raperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Pj Bupati mengungkapkan cadangan pangan merupakan salah satu komponen penting.
Khususnya dalam penyediaan pangan, pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah.
”Ini salah satu upaya penting untuk mewujudkan keterjangkauan pangan baik dari pandangan fisik maupun ekonomi dalam upaya mewujudkan ketersediaan pangan cukup bagi seluruh masyarakat,” ungkapnya.
Terkait dengan Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL, Sugiat menilai penting adanya suatu regulasi dalam penataan dan pemberdayaan PKL yang ditetapkan dalam perda. ”Dengan adanya raperda yang mengatur penataan pemberdayaan PKL diharapkan mampu mewujudkan kesehjateraan dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” bebernya.
Sedangkan terkait dengan RPJPD, Kepala Kabinda Sulbar ini mengungkapkan penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif.
”Dilakukan pendekatan dalam penyusunan RPJPD mulai pendekatan teknokratik, partisipasif, politis hingga pendekatan spasial,” pungkasnya.
Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi menambahkan, empat raperda ini masih dalam tahap awal pembahasan.
”Setelah itu, masih ada tahapan jawaban bupati dan pandangan akhir fraksi. Jadi, pembahasan ini masih panjang,” pungkas Mas’ud.