JOMBANG, TelusuR.ID – Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik Dr Solikin Ruslie menyikapi pernyataan Pj Bupati Jombang perihal adanya dugaan keterlibatan Mafia Tanah dalam pengadaan lahan RSUD Jombang.
Menurut Solikin Ruslie, keputusan relokasi RSUD Jombang sudah di putuskan bersama (DPRD Jombang, Red). Jikalau ada dugaan keterlibatan mafia tanah harus segera usut agar persoalan itu terang benderang.
“Tudingan mafia tanah. Artinya kalau itu mau ditelusuri, kalau itu mau di cari akar persoalannya dan mau di bongkar, ya nggak apa apa, saya sangat setuju banget,” ujar Solikin, Rabu (15/05) kepada TelusuR.id.
Cuma, lanjut ia menekankan bahwa program ini harus terus berlanjut. Karena sudah ada progresnya, harus dipisahkan antara persoalan relokasi dengan mafia tanah. Bukan karena muncul masalah ini, lalu yang sudah diputuskan bersama itu menjadi kabur lagi.
“Nanti kita mundur. Berarti salah kita melangkah. Jadi, kalau Bupati mau cari penyebab persoalan mafia tanah ya nggak apa -apa. Tapi kalau sampai program relokasi ini terhambat atau gak jadi ya, ini masalah,” ujar Solikin.
Solikin mengingatkan persoalan yag sedang terjadi ini agar tidak salah sangka. Iapun mempersilahkan Pj bupati memberantas mafia tanah, dan kita akan mendukung. Namun, program rumah sakit ini tetap harus jalan.
“Jangan boleh terhambat dengan masalahnya. Karena setiap kegiatan yang membutuhkan tanah, ya tentu bermasalah,” jelasnya.
Lebih lanjut Dr Solikin Rusli memberikan contoh kasus yang baru baru ini terjadi di Jombang. Yaitu proyek pengadaan tanah untuk lahan PKL beberapa waktu yang lalu.
“Itu kan juga rame ya. Karena tanah itu terbatas, tidak bisa diperlebar, tidak bisa diproduksi. Sementara kebutuhan terus -menerus, seiring dengan perkembangan jaman, banyaknya populasi penduduk,” terangnya.
Ia pun meminta persoalan ini dibawah ke APH (Aparat Penegak Hukum) Polres dan Kejaksaan yang harus bertindak, karena itu masuk wilayah persoalan hukum bukan dibawah keranah lainnya semisal persoalan politik pemerintahan.
“Jadi, kalau bupati yang melakukan evaluasi maka takutnya akan menjadi kacau dan justru merembet ke permasalahan yang lain, artinya mafia tanahnya tidak terberantas tapi program relokasinya menjadi kacau atau di evaluasi lagi,” tuturnya.
Menurut Solikin, hal itu berbeda kalau yang melakukan adalah APH karena fokus di ranah hukum, APH bisa melakukan tindakan jika di rasa ada tindak pidana disana, persoalan mafia tanah termasuk masalah mudah dalam penanganannya.
“Kan bisa di lacak tanah ini milik siapa sebelumnya. terus kemudian ada rencana tataruang seperti ini, berpindah ke siapa. harganya dinaikkan. Nah, hal hal seperti ini kan mudah di analisis oleh APH, tinggal di lihat ada unsur korupsinya atau pidananya apa nggak,” paparnya.
Sementara, Solikin juga mendukung langkah tegas seperti yang disuarakan kalangan aktifis. Seharusnya Pj bupati tidak mengevaluasi relokasi RSUD, akan tetapi beliau meminta kepada polres dan kejaksaan untuk mengusut tuntas masalah mafia tanah sampai ke akar-akarnya.
“Siapa di balik mafia tanah itu dan kami selaku Pj Bupati siap dan bersedia memberikan data dan informasi mafia tanah di Jombang, begitu seharusnya yang dilakukannya, kalau itu yang dilakukan pemangku kebijkan itu baru mantap,” pungkasnya.