LBHAM Soroti Kades di Jombang Terlibat Praktis, Dorong Pj Bupati Lakukan Pembinaan

0
100 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.id – Menjelang Pilkada 2024, Ketua LBHAM Faizuddin FM menekankan agar kepala desa tidak terlibat arus praktis ketika masa kampanye atau dalam masa pemilu.

Menurutnya, peraturan dan ketentuan itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, hal itu bukan lantas kepala desa diizinkan berpolitik praktis di luar masa kampanye.

“Apakah saat ini diperbolehkan karena ini bukan waktu kampanye? Ini perspektif yang tidak memahami konsep kepemiluan,” ujar Gus Faiz sapaan akrabnya kepada TelusuR.id, Selasa (07/05/2024).

“Kalau di masa kampanye saja penyelenggara negara dilarang, apalagi bukan pada masa kampanye. Jadi jangan salah perspektif,” tegas Gus Faiz.

Sebelumnya, dilansir salah satu media online puluhan Kepala Desa Datangi kantor Demokrat, Antar Kades Nyalon Bupati Jombang Senin, 6 Mei 2024, dukungan itu mengemuka saat Bapak Warsubi yang berstatus Kepala Desa datang ke kantor DPC Partai Demokrat kabupaten Jombang guna mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati pada pemilihan kepala (Pilkada) Jombang.

Gus Faiz juga mendorong Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Jombang untuk segera melakukan tindakan kepada para Kepala Desa tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Begitu juga Kepada PJ Bupati Jombang saya mendorong untuk segera memanggil para Kepala Desa dan dilakukan pembinaan terhadap mereka,” tegas Gus Faiz.

Tinggalkan Balasan