Jombang Berkadang Tak Lagi Realisasi di 2024, Pengamat Kebijakan Publik Sebut Pj Bupati Overlapping

0
212 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.id – Tahun 2024, Program unggulan Jombang 2018-2023 semasa Kepemimpinan Mundjidah Sumrambah dihentikan oleh Pj Bupati Jombang Sugiat.

Jombang Berkadang program yang diprioritaskan membantu Desa melalui mekanisme bantuan keuangan, yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dengan bentuk pembangunan fisik/belanja fisik dan non fisik kini tak lagi bisa direalisasikan.

Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris (Sekda) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo mengatakan bahwa program Jombang Berkadang sudah tidak ada lagi ditahun 2024.

“Jombang Berkadang tahun 2024 sudah tidak ada lagi, itu kan dulu sesuai visi misi RPJMD.. Sekarang diganti Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK),” katanya.

Agus menjelaskan bahwa PIK itu dengan rumusan luas wilayah dan jumlah penduduk sebagai indikator penerimanya dimasing-masing wilayah pembanguan daerah.

“Dulu itu sesuai dengan RPJMD dan sekarang umtuk 2024 -2026 itu terdapat dalam rencana pembangunan daerah,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik Dr Solikin Rusli ketika di hubungi awak media TelusuR.ID pada rabu/20/03/2024 melalui sambungan telpon seluler menilai Pj Bupati Jombang sudah overlapping terkait kebijakannya menghentikan program berkadang di tahun 2024 ini.

Lebih lanjut Ia menegaskan bahwa Pj Bupati itu seharusnya meneruskan apa yang sudah ada dalam RPJMD yang mana rpjmd adalah sebuah produk hukum yang sudah di setujui oleh dprd, seyogyanya Pj Bupati itu tidak membuat program sendiri.

“Karena Pj Bupati beda dengan bupati yang mana bupati itu berproses melalui pilkada dan hal itu sangat melelahkan dan berdarah darah dalam prosesnya” ujarnya.

Ketika di tanya apakah ini merupakan sebuah pelanggaran Perda ? Dr Solikin Rusli menilai itu masi perlu kajian lebih lanjut apakah hal ini merupakan sebuah pelanggaran perda atau bukan.

“Itu perlu kajian lebih lanjut, apakah itu pelanggaran dan tidaknya,” katanya.

Sebagai tambahan informasi, merujuk Pasal 65 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah memiliki tugas sebagai berikut.

– Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

– Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;

– Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;

– Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;

– Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

– Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan

– Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, wewenang penjabat kepala daerah tercantum dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pemerintah Daerah yaitu sebagai berikut.

– Mengajukan rancangan peraturan daerah;

– Menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

– Menetapkan peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah;

– Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;

– Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Kemudian, soal larangan untuk penjabat kepala daerah tercantum dalam Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam aturan tersebut terdapat empat larangan sebagai penjabat kepala daerah, yaitu sebagai berikut.

– Melakukan mutasi pegawai;

– Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan penjabat sebelumnya;

– Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya;

– Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya;

Namun, jika merujuk Pasal 132A Ayat (2), ketentuan di atas dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.seperti di kutip dari cnn indonesia.com

Tinggalkan Balasan