Komisi C DPRD Jombang akan sidak 2 proyek pukesmas yang molor

0
56 views
Bagikan :

JOMBANG,TelusuR.ID – Komisi C DPRD Jombang merespon tentang adanya kabar  Proyek pembangunan Puskesmas Perak dan Puskesmas Mojoagung yang terindikasi molor dalam waktu penyelesaiannya.

Komisi C DPRD Jombang, menyebut segera menindaklanjuti dengan menggelar peninjauan ke lokasi proyek dengan anggaran jumbo tersebut.

”Kita akan agendakan untuk meninjau lokasi pembangunan baik di Puskesmas Perak maupun Puskesmas Mojoagung,” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Jombang Miftahul Huda saat dikonfirmasi, Jumat (13/10) kemarin.Seperti dilansir media Radar Jombang.

Politikus PKB itu menekankan pada pelaksana dan pengawas proyek agar segera melakukan langkah-langkah percepatan untuk mengejar keterlambatan.

Sebab, keberadaan puskesmas sangat dibutuhkan masyarakat. ”Karena proyek ini bangunan untuk pelayanan masyarakat. Harus selesai tepat waktu. PPK juga harus tegas,” ujarnya.

Dalam sidaknya nanti, pihaknya akan mencari tahu penyebab sehingga terjadi keterlambatan.

”Apakah ini dikarenakan lelangnya terlalu terlambat atau bagaimana, harus ada evaluasi,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dinas Kesehatan Jombang Syaiful Anwar tak menampik ada keterlambatan progres pembangunan Puskesmas Perak.

Potensi keterlambatan, lanjut Syaiful, diantisipasi dengan SCM (Show Cause Meeting) yang didampingi dengan tim teknis kabupaten.

”SCM itu ada action plan untuk mengejar target. Itu kami lakukan setiap minggu,” katanya.

Pada SCM itu juga dinas juga melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani kontraktor.

Isi dari surat pernyataan itu di antaranya akan memutus kontrak apabila kontraktor tidak sanggup melanjutkan pekerjaan.

”Kalau tidak bisa menyelesaikan PPK bisa melakukan pemutusan kontrak untuk dilanjutkan pemenang cadangan pertama,” bebernya.

Selain itu, pihaknya juga menambah keterangan apabila tidak bisa melanjutkan kontraktor akan dimasukkan ke dalam catatan hitam (black list).

”Apabila dari action plannya bisa menyelesaikan pekerjaan akan tetapi melebihi batas waktu, maka kontraktor akan didenda 1/1.000 dari nilai kontrak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan