Temui LSM, Satu Jam Lebih Pj Bupati Menjadi Pendengar Yang Baik

0
126 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID      –      Situasi yang ditunggu itu akhirnya datang. Adalah pertemuan dengan Pj Bupati Jombang, Sugiat. Berlangsung diruang rapat Bupati selama satu jam lebih, Selasa (10/10/2023), pertemuan bertajuk audensi itu khusus untuk membahas perkembangan kasus ruko simpang tiga.

Pertemuan ini terbilang penting dan cukup ditunggu oleh Aliansi LSM Jombang. Hal ini karena latar belakang Pj Bupati yang merupakan petinggi BIN diyakini bakal mampu memecah kebuntuan. Sebelumnya, 2 Bupati tercatat tidak mampu menyelesaikan kasus ruko simpang tiga.

Rupanya, aura itu ada. Hanya, semua perlu waktu. Dalam pertemuan itu Pj Bupati nampak lebih banyak diam. Didampingi sederet Kepala OPD antaralain Bagain Hukum, Inspektorat, Disdagrin, Kominfo, dan Satpol PP, selama lebih satu jam Pj Bupati lebih memilih diam untuk mencermati paparan Aliansi LSM Jombang.

“Maaf, saya baru menjabat disini. Saya tidak tahu apa yang sedang terjadi. Silahkan disampaikan untuk saya pelajari. Yang pasti, sebagai Pj Bupati, saya harus mengayomi dan melayani semua pihak. Tentu, kita akan selesaikan semua masalah dengan tetap berpegang pada aturan berlaku, “ucap Sugiat membuka dialog.

Suasana audensi dengan Aliansi LSM Jombang. Nampak Pj Bupati serius mendengar paparan kasus ruko simpang tiga.

Paparan kasus dibuka oleh koordinator Aliansi LSM Jombang, Dwi Andika. Ia menandaskan bahwa setelah banyak hal sudah terlewati dalam 7 tahun perjalanan kasus, sudah selayaknya ruko simpang tiga ditutup. Selain untuk mencegah kerugian yang lebih besar, penutupan ruko juga diperlukan untuk mendongkrak wibawa Pemkab sebagai penyelenggara negara

Dwi lantas melempar 2 poin besar yang selayaknya dijadikan pertimbangan oleh Pemkab. Adalah soal upaya hukum pihak penghuni yang berujung kalah di pengadilan, serta tindakan penghuni yang menempati ruko tanpa sewa. “Dua hal ini cukup menjelaskan bahwa keberadaan penghuni terbilang liar. Pertanyaannya, kenapa Pemkab tidak berani menutup? “ujarnya.

Anggota Aliansi LSM Jombang, Aan Teguh Prihanto, menambahkan dari sisi psikologi pemimpin. “Secara hitungan diatas kertas, Pemkab tidak ada alasan untuk tidak menutup ruko. Namun hal itu tidak dilakukan oleh Bupati sebelumnya. Bu Munjidah misalnya, mungkin karena beliau seorang santri, sehingga aspek kemanusiaan lebih ditonjolkan. Begitu kira-kira, “ujar Aan.

“Sedang pak Sugiat jelas beda. Dengan latar belakang pekerjaan yang biasa bertindak tegas (BIN, red), saya berharap tindakan terukur bisa segera diambil. Sebab, jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, kerugian yang ditanggung Pemkab bakal kian menumpuk dan tentu saja itu tidak sehat secara pemerintahan, “tegasnya.

Kepala Inspektorat Abdul Majid Nindiagung dan Kepala Disdagrin Suwignyo, memiliki pandangan yang hampir sama. Menurut mereka, sejauh ini upaya persuasif kepada penghuni sudah dilakukan. Salah satunya meminta mereka untuk membayar sewa. Namun upaya itu belum berhasil dan cenderung mendapat penolakan.

Salah satu alasannya, penghuni merasa tarif sewa ruko terlalu mahal. “Padahal itu (tarif) sudah menjadi ketetapan BPK dan juga sudah diperbupkan. Kalau pun harus dilakukan appraisal ulang, angkanya dipastikan tambah naik dan bukannya malah turun, “tegas Suwignyo.

Pj Bupati Jombang, Sugiat, nampak memasang sikap serius mendengarkan seluruh paparan kasus.

Disamping itu, sambung Kepala Bagian Hukum Pemkab Jombang Yauma Sifa, penghuni merasa bahwa bangunan ruko adalah milik mereka. Sedang Pemkab hanya memiliki tanah. “Padahal jika merujuk LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK, bangunan ruko itu jelas milik Pemkab. Itu terbukti dari angka 5 milyar yang dipatok BPK, “tegas Kasatpol PP Thonsom Trenggono.

Menanggapi itu semua, penasehat Aliansi LSM Jombang Wibisono, menegaskan saat ini bukan lagi waktunya membahas materi kasus. Tapi yang diperlukan adalah tindakan tegas dari pihak Pemkab. Bagi Wibisono, peristiwa hukum ruko simpang tiga sudah selesai.

Hal itu merujuk pada satu fakta hukum bahwa gugatan pihak penghuni sudah kalah di Pengadilan. “Dengan fakta tersebut, maka penghuni tidak lagi mengantongi alas hak. Berikutnya, untuk masa sewa 2022 dan 2023, penghuni dipastikan tidak bayar. Sehingga status penghuni lebih tepat disebut penyerobot aset, “paparnya.

Disisi lain, lanjut Wibisono, kasus ruko simpang tiga tidak bisa dipandang hanya sebentuk sengketa biasa. Hal ini karena ada konsekuensi target PAD didalamnya. “Pertanyaannya, jika ruko tidak segera ditutup, lalu siapa yang bakal menanggung beban PAD sewa ruko yang terus membengkak? Apakah Pemkab yang akan menanggungnya? Dengan mekanisme apa? “tegas Wibisono.

Setelah mendengarkan paparan dari Aliansi LSM Jombang dan kepala OPD selama satu jam lebih, Pj Bupati Sugiat, lantas menutup dialog dengan kalimat yang menjanjikan penyelesaian kasus. “Terimakasih sudah memberi masukan. Saya pastikan masalah ini akan kita selesaikan. Tapi saya perlu sedikit waktu untuk melakukan telaah. Saya tidak perduli siapapun yang membackingi kasus ini. Jangan coba-coba dengan saya, “pungkasnya. (din)

 

 

 

Tinggalkan Balasan