JOMBANG, Telusur.ID – Sesuai jadwal yang direncanakan, Selasa kemarin (3/10/2023), Aliansi LSM Jombang telah mengirim surat audensi kepada Pj Bupati Jombang. Surat pengajuan tertanggal 3 Oktober 2023 itu telah diterima staf Bagian Umum Pemkab, Karina Putri.
Audensi dilayangkan, tutur Ketua LSM Almatar (Aliansi Masyarakat Proletar) Dwi Andika, untuk memastikan opsi penutupan ruko simpang tiga benar-benar dipilih dan dilakukan oleh Pemkab. Atau, kalau itu tidak dilakukan, Pemkab diminta menjelaskan Ikhwal apa yang mendasari kebijakan tersebut.
“Sudah saatnya semua harus terang benderang. Pemkab jangan lagi bersikap bias dengan berlindung dibalik proses penyidikan oleh kejaksaan. Tidak ada itu. Penutupan ruko bukan wilayahnya kejaksaan, tapi menjadi domain Pemkab selaku pemegang HPL. Sehingga pilihannya hanya satu, ditutup atau tidak, itu saja, “tegas Dwi Andika yang juga anggota Aliansi LSM Jombang ini.
Sekedar diketahui, Aliansi LSM Jombang digawangi 6 LSM antaralain LSM KOMPAK Jombang pimpinan Lutfi Utomo, LSM Pospera Jombang pimpinan Aan Teguh Prihanto, LSM Almatar pimpinan Dwi Andika, LSM LPK RI BAI pimpinan Suhartono, LSM BKNDI pimpinan Yusuf Efendi, serta LSM GeNaH pimpinan Hendro Suprasetyo sebagai garda pendukung.
Dalam pandangan Dwi Andika, jika ruko simpang tiga tidak ditutup, Pemkab layak diduga tidak serius dalam menangani kasus. Sebab, resiko yang diambil terlalu besar. Tidak hanya soal menguapnya PAD yang sejatinya adalah uang rakyat, tapi juga membiarkan otoritas dan wibawa lembaga negara dilecehkan.
“LSM memang organ penting demokrasi, namun kami tidak bisa mencampuri keputusan internal Pemkab. Hanya saja sebagai kekuatan kontrol, kami akan terus mendorong agar Pemkab berani mengambil sikap tegas. Saya kira langkah fundamental berupa penutupan ruko perlu diambil dalam rangka memastikan siapa salah siapa benar, “ujarnya.
Dwi Andika berargumen, jika ruko simpang tiga ditutup, peta polemik diyakini akan berubah secara signifikan. Diantaranya kerugian yang lebih besar atas bocornya PAD bisa distop, serta terjadi penyederhanaan masalah dari wilayah polemik menjadi kasus hukum yang hanya satu arah. Itu pun kalau penghuni menggugat.
Karena itu, tegas Dwi, Aliansi LSM Jombang berharap audensi dengan PJ Bupati bisa dilangsungkan pada pekan depan. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui lebih cepat sikap yang bakal diambil Pemkab. Dari audensi itu, tegas Dwi, Aliansi LSM Jombang akan menentukan sikap selanjutnya.
Dwi menambahkan, kasus ruko simpang tiga yang sudah memakan waktu hampir 8 tahun itu, seyogyanya mendapat perhatian lebih oleh Pemkab dan pihak-pihak yang memiliki akses kekuasaan. “Sulit diterima nalar, Pemkab dengan orang-orang pinter didalamnya ternyata tidak mampu menuntaskan kasus dalam.wakti singkat, “tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hingga memasuki bulan ke 10, proses penyidikan kasus ruko simpang tiga oleh Pidsus Kejari Jombang belum juga menuai titik terang. Progres kasus disebut sudah mencapai 90 persen. Namun kapan dilakukan penetapan tersangka, kejaksaan mengaku belum bisa memastikan.
Dari yang demikian itu, Aliansi LSM Jombang melihat ada kecenderungan penanganan kasus bakal berlarut-larut. Dan itu artinya kerugian negara dari sektor sewa ruko terancam semakin jumbo. Karenanya, Pemkab diminta bersikap tegas untuk mencegah itu dengan cara menutup ruko simpang tiga. (din)