Sikapi Keluhan Warga Tunggorono,DPRD Jombang Gelar Hearing

0
79 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Jombang dalam hal ini Komisi C menggelar hearing dengan warga Desa Tunggorono terdampak limbah debu Pabrik Pengolahan Kayu PT Layo Seng Fong, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Jumat (06/10).

Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi mengatakan, pihaknya ingin tetap memfasilitasi dan menjembatani warga terdampak dan pihak perusahaan juga Pemkab Jombang. Maka mengundang, PT Seng Fong, Kepala DLH dan Aparatur Desa untuk melakukan hearing bersama. Tampak pula petugas dari Kepolisian Jombang.

“DPRD Kabupaten Jombang melalui Hearing ini telah merekomendasikan keputusan bersama untuk ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan dalam mengatasi persoalan tersebut,” kata Mas’ud

Mas’ud mengungkapkan jika persoalan itu terjadi karena pihak perusahan tidak berkenan menemui masyarakat yang terdampak oleh limbah perusahaan pengolahan kayu tersebut. Lalu masyarakat Desa Tunggorono mengirim surat ke DPRD untuk dilakukan Hearing.

“PT Seng Fong itu tidak mau menerima, padahal itu warga Desa Tunggorono, semuanya datang ke sana. Padahal di situ ada Kapolsek, DLH, Camat sama Kades, tidak ditemui sama pihak pabrik,” bebernya.

Dari hasil pertemuan tersebut, telah disepakati bersama untuk ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan sebagai tanggung jawab atas lingkungan terdampak. Bahwa kesepakatan itu memberikan waktu selama 7 hari terhitung mulai hari ini.

Berikut Acara Pertemuan atau Hearing Masyarakat Desa Tunggorono dan DPRD juga pihak Perusahaan PT Layo Seng Fong. Yang ditandatangani Ketua DPRD Mas’ud Zuremi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Desa Tunggoro, Kapolsek, Perwakilan PT Seng Fong.

Berdasarkan Surat Undangan Hearing DPRD Kabupaten Jombang bernomor : 005/886/415.14/2023 tentang Surat Permohonan yang dikirim oleh Kepala Desa Tunggorono. Bahwa Mensepakati, bahwa Pihak dari PT Seng Fong harus melakukan
1. Pembersihan Debu dari lingkungan masyarakat dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari.
2. Menyelesaikan hal yang menjadi tuntutan masyarakat sebagaimana terlampir.

Tinggalkan Balasan