Jika Tidak Ditutup, Pemkab Kebobolan Rp 2,8 Juta Setiap Hari

0
181 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID      –      SK Bupati Jombang Tahun 2022 tentang tarif sewa ruko simpang tiga hanya membedakan besaran tarif berdasarkan luasan obyek dan lokasi blok. Secara umum, tarif sewa ruko terbagi 2 jenjang. Yakni Rp 18 juta sekian dan Rp 19 juta sekian, per unit per tahun.

Total ruko simpang tiga berjumlah 54 unit. Jika tarif sewa ruko per unit dibuat rata-rata Rp 19 juta per tahun, maka angka yang muncul adalah Rp 1.026.000.000. Sehingga total PAD dari sewa ruko selama 5 tahun mencapai Rp 5.130.000.000 atau Rp 5 milyar lebih. Dan itu mendekati angka yang disebut BPK.

“Anggap saja PAD sewa ruko mencapai satu milyar rupiah setahun. Maka jika dibagi 12 bulan ketemu Rp 84 juta. Dan jika dibagi 30 ketemu Rp 2,8 juta per hari. Mungkin angka itu tidak persis. Tapi kira-kira segitu total nilai sewa ruko per hari yang harus masuk PAD, “tutur Hadi Purwanto, juru bicara Aliansi LSM Jombang.

Hadi S Purwanto, Juru Bicara Aliansi LSM Jombang

Merujuk LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK tahun 2022, tegas Hadi, angka satu tahun satu milyar rupiah itu wajib dilunasi. Jika tidak, akan menjadi temuan yang bisa saja berujung pidana. Tentu, BPK punya mekanismenya sendiri dalam merumuskan dan menetapkan angka.

LHP BPK yang berujung rekomendasi agar Pemkab membayar ke kas negara sebesar Rp 5 milyar lebih sebagai pengganti PAD sewa ruko yang “hilang” itu telah diperkuat SK Bupati Jombang tentang tarif sewa ruko simpang tiga. Dengan demikian, tegas Hadi, PAD sektor sewa ruko simpang tiga merupakan satu ketetapan hukum yang tidak bisa ditawar.

“Padahal tanggungan yang Rp 5 milyar atau sewa ruko 2016 hingga 2021 belum beres. Per Desember 2022, diketahui penghuni hanya setor sekitar 700 jutaan atau tidak sampai 20 persen. Sehingga kasus ini terus menggelinding di Kejaksaan dan belum ada release tambahan uang sewa masuk, “ungkap Hadi.

Pertanyaannya, lanjut wartawan senior eks jurnalis Harian Surya ini, bagaimana dengan uang sewa ruko 2022 dan 2023? Hadi meyakini tanggungan itu belum terbayarkan oleh penghuni. Sebab, bagaimana mungkin melompat bayar sewa ruko 2022-2023 jika tanggungan sebelumnya belum beres?

Sementara, fakta lapangan menjelaskan bahwa sampai hari ini penghuni belum beranjak dari ruko simpang tiga. “Padahal penghuni belum bayar sewa. Dengan demikian, sama saja setiap hari Pemkab Kebobolan Rp 2,8 juta untuk menutup target PAD sewa ruko yang seharusnya menjadi kewajiban penghuni, “tandas Hadi.

Aan Teguh Prihanto, Ketua LSM Pospera yang juga anggota Aliansi LSM Jombang

Terpisah, Ketua LSM Pospera (Posko Perjuangan Rakyat) Jombang Aan Teguh Prihatno, mengaku tidak habis pikir dengan jalan pikiran pejabat Pemkab. Bahkan menurutnya ada sesuatu yang ganjil ketika Pemkab lebih memilih melindungi kepentingan penghuni dengan cara mengorbankan uang rakyat.

“Aset ruko itu milik rakyat. Berarti, PAD yang muncul juga uang rakyat. Pertanyaannya, kenapa Pemkab tidak menutup ruko jika memang tidak ada uang sewa masuk? Membiarkan penghuni tetap menempati ruko sama saja Pemkab menanggung beban sewa yang menjadi kewajiban penghuni, “tegas Aan yang juga anggota Aliansi LSM Jombang ini.

Aktivis berambut gondrong ini pun menyesalkan sikap Pemkab yang jauh dari kata tegas. Akibat tidak berani menutup ruko, masalah ini seakan bergeser menjadi sengketa kepemilikan. Padahal yang terjadi tidak demikian. Sebagai pemegang HPL, tutur Aan, posisi Pemkab terbilang tidak terkalahkan.

“Tentu saja penghuni ruko berhak melawan lewat dalil-dalil pembenaran sepihak. Pertanyaannya, alas hak apa yang mereka kantongi untuk menempati ruko hingga hari ini? Yang jelas SHGB sudah habis. Jika mereka berpegang pada perjanjian tahun 1996, adakah satu klausul yang menyebut penghuni bisa tinggal paska 2016? “tegasnya. (din)

 

 

 

Tinggalkan Balasan