JOMBANG, TelusuR.ID – Kepala Inspektorat Jombang Abdul Majid Nindyaagung bergerak cepat. Merespon dugaan penyimpangan pada proyek rehab drainase jalan Gus Dur, ia langsung memerintahkan Irban Pembangunan untuk melakukan konfirmasi ke pihak terkait.
Sejurus kemudian, Inspektorat Pembantu Bidang Pembangunan, Setiawan, menyampaikan hasil konfirmasinya. Kepada TelusuR.ID, ia menegaskan bahwa sejauh ini pelaksanaan proyek rehab drainase jalan Gus Dur senilai Rp 3,2 milyar itu terbilang baik-baik saja.
“Konsultan dan perwakilan Dinas sudah kami undang ke Inspektorat dan membawa dokumentasi. Dari paparan dan dokumen yang dibawa, saya meyakini pekerjaan lantai sudah dikerjakan. Hanya saja, saya tidak bisa menunjukkan dokumen foto kepada pihak luar, “tegas Setiawan melalui selulernya, Jumat (20/10/2023).
Setiawan lantas membeber sejumlah alasan kenapa dokumen foto tidak bisa dipublis keluar. Antaralain adalah karena proyek masih dalam proses pengerjaan. Sehingga yang ia lakukan hanya sebatas konfirmasi, dan bukan pemeriksaan. “Tentu saja keyakinan kami belum final, karena pekerjaan masih berlangsung, “tambahnya.
“Dari paparan dan dokumen foto yang ditunjukkan, kami meyakini pekerjaan lantai sudah dikerjakan. Jadi mulai perkerasan urug, kemudian urug pasir, dan rabat beton bawah box culvert, saya melihat ada dokumentasinya. Memang ada beberapa titik yang tidak dikerjakan, tapi itu untuk resapan. Jadi saya meyakini tidak ada masalah, “urainya.
Karena hanya bersifat konfirmasi biasa, tegas Setiawan, ia mengaku pihaknya belum bisa melakukan tindakan lebih jauh atau yang bersifat pendalaman. Sehingga dokumen foto pekerjaan lantai dan juga paparan yang diberikan, belum bisa dijadikan arsip Inspektorat,
“Sekali lagi kami tidak sedang dalam melakukan pemeriksaan, tetapi hanya sebatas konfirmasi terkait dugaan penyimpangan yang disampaikan pihak ketiga (media, red). Karena itu kami menyebutnya keyakinan, bukan kesimpulan. Kalau mau fair ya tunggu nanti waktunya pemeriksaan, “ujarnya.
Setiawan juga menegaskan, bahwa dari paparan konsultan diketahui, pekerjaan urug terjadi adendum. Tidak seperti ketentuan dalam RAB, tetapi urug bisa menggunakan tanah bekas galian. Tentu adendum akan berdampak pada nilai kontrak. Namun Setiawan tidak menanyakan hal itu, karena materi dimaksud masuk ranah pemeriksaan.
Ditegaskan Setiawan, bahwa secara keseluruhan, apa yang dilakukan pihaknya lebih sebagai sebentuk respon atas dugaan penyimpangan yang disampaikan pihak ketiga. Bahwa kemudian pihaknya meyakini dugaan tersebut tidak benar, tentu pihak lain boleh saja tidak sependapat. “Kami belum bisa membuat kesimpulan karena pekerjaan masih berlangsung, “tegasnya.
Setiawan juga mempersilahkan kepada semua pihak yang belum puas atas pendapatnya tersebut untuk melakukan verifikasi langsung kepada Dinas terkait. Terutama soal dokumen foto pekerjaan lantai yang belum bisa dipublis. Hal itu karena Inspektorat belum bisa mencampuri ranah yang masih menjadi domain OPD. (din)