2 Tahun Parkir, Siapa Menikmati 47 Milyar Duit BLT Desa?

0
480 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID      –      Pada 2022 lalu, dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa se Kabupaten Jombang tercatat tembus Rp 119.556.000.000,00. Dari angka itu, Rp 72.495.600.000,00 dinyatakan terserap atau tersalur ke KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Sedang sisanya Rp 47.060.400.000,00, diduga ngendon di satu tempat.

Pertanyaan dan perdebatan mulai menggelinding. Adalah, kenapa sisa dana BLT Desa bisa parkir di tempat tersebut? Adakah legal standing yang menjadikan tempat tersebut layak dan sah sebagai tempat parkir dana BLT Desa? Jika hal demikian dianggap benar, lalu imbalan apa yang diperoleh pemilik dana?

Faktanya, dua bulan lagi guliran tahun 2023 sudah habis. Dengan demikian, dua bulan lagi, sisa dana BLT Desa yang ngendon di tempat tersebut sudah berlangsung selama 2 tahun. Jika hal itu dikaitkan dengan mekanisme deposito, misalnya, maka tidak sedikit imbalan rupiah yang berhak diterima pemilik dana.

Peristiwa ini dimulai dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang Nomer 188.4.45/434/415.10.1.3/2020 tentang penunjukan pihak ketiga sebagai pengelola rekening kas desa. Juga, diperkuat Surat Edaran (SE) Nomer 140/2022/415.33/2022 tentang himbauan percepatan penyaluran BLT Desa secara non tunai kepada Camat.

Entah bagaimana ceritanya, tiba-tiba terbitnya 2 produk hukum itu memicu tindakan kolektif pihak Pemerintahan Desa se Kabupaten Jombang untuk memindahbukukan BLT Desa dari rekening desa di Bank Jatim ke tempat yang ditunjuk Bupati sebagai pengelola rekening kas desa.

Dalam paparannya, Sumber menyebut tidak ada yang salah dengan terbitnya SK Bupati tersebut. Hanya saja, tafsir dan terjemahan atas SK cenderung beraroma sepihak dan bahkan tergesa-gesa, sehingga hal fundamental yang seharusnya dipenuhi menjadi terabaikan.

Adalah MoU antara Pemerintahan Desa dan Pihak pengelola rekening kas desa, yang tidak dilakukan. Akibatnya, tegas Sumber, selain Pemerintahan Desa tidak tahu apa yang menjadi hak dan kewajibannya, juga dana BLT Desa yang hampir 2 tahun ngendon di tempat baru itu terancam tidak jelas statusnya.

Sebelumnya, hal serupa pernah dilakukan pada 2020 silam. Bedanya, kata Sumber, saat itu Pemerintahan Desa se Kabupaten Jombang sudah melakukan MoU dengan pihak pengelola rekening kas desa terkait pemindahbukuan BLT Desa dari rekening desa di Bank Jatim ke tempat baru yang ditunjuk Bupati tersebut.

Sekilas, dana BLT Desa yang terparkir di tempat baru tersebut tidak menjadikan pengelolanya patut dipersalahkan. Sebab, sekalipun ada sisa dana BLT Desa yang terparkir disitu, hal itu terjadi bukan atas kehendak pihak pengelola, melainkan dipicu oleh sejumlah hal.

Antaralain, tegas Sumber, didapati sejumlah KPM tidak mengambil BLT Desa tanpa ada keterangan. Lalu, sejumlah KPM dinyatakan meninggal dunia sehingga dana BLT Desa berujung terparkir. Juga, pemilihan KPM disinyalir banyak salah sasaran sehingga perlu dilakukan evaluasi untuk dana BLT Desa dialihkan ke pihak yang lebih tepat.

Masalahnya, sejak sisa dana BLT Desa terparkir hampir 2 tahun di tempat yang ditunjuk Bupati itu, tercatat Pemkab Jombang selaku regulator yang menaungi kinerja kedua pihak (Pemdes dan pihak pengelola rekening kas desa) belum menerbitkan kebijakan apapun terkait status sisa dana BLT Desa yang parkir di tempat baru itu.

Kepastian sisa dana BLT Desa sebesar Rp 47 milyar terparkir di tempat yang ditunjuk Bupati ditegaskan oleh Sumber yang tidak lain adalah uraian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI tahun 2022. Pertanyaannya, bolehkah dana BLT Desa yang menjadi domain Pemerintahan Desa diparkir di tempat lain tanpa MoU?

Bagaimana status hukumnya? Adakah hal ini sebentuk tindak pembiaran demi melangsungkan motif tertentu? Bagaimana pihak terkait seperti Pemkab, Pemdes, KPM, dan pihak pengelola rekening desa tempat dana BLT Desa itu parkir, menyikapi hal ini? TelusuR.ID akan mengulasnya dalam kemasan bersambung. (din).

 

Tinggalkan Balasan