JOMBANG, TeusuR.ID – Tim gabungan Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Jombang, menggagalkan upaya pengiriman puluhan ribu batang rokok ilegal yang diangkut dalam sebuah bus AKAP yang melintas di wilayah Kabupaten Jombang pada Selasa (06/06/2023).
Terkait hal itu, Humas Bea Cukai Kediri Rudi Supriyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penindakan tersebut.
Menurutnya, penindakan bermula dari adanya informasi intelijen bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal menggunakan bus melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Kediri tepatnya Kabupaten Jombang.
“Berbekal informasi tersebut tim gabungan Bea Cukai Kediri dan Satpol-PP Kabupaten Jombang kemudian menyisir area dimaksud dan berhasil mendapati kendaraan target berplat nomer K 7142 0D melintas,” kata Rudi Kamis (15/06/2023) pagi.
“Kemudian dihentikan di exit tol Tembelang. Ini dari Jawa Timur tujuannya ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat,” ungkapnya
Atas penindakan tersebut sebanyak 22.480 batang rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berhasil dicegah oleh petugas.
“Hasilnya sebanyak 22.480 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil dicegah oleh petugas. Perkiraan nilai barang mencapai Rp 28.212.400 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 19.336.060,” katanya memerinci.
Melalui sinergi bersama antara Bea Cukai Kediri dan Satpol-PP kabupaten Jombang diharapkan semangat gempur rokok ilegal dapat terus ditingkatkan, sehingga peredaran rokok ilegal dapat semakin ditekan