Satpol PP Jombang Undang 270 Satlinmas dalam sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal

0
90 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID – Sebanyak 270 personil Satlinmas dari Kecamatan Wonosalam, Bareng, Mojowarno, Ngoro dikerahkan untuk mengikuti Sosialisasi Ketentuan Aturan Perundang – Undangan Bidang Cukai Bisa Memberantas Peredaran Rokok Ilegal, di Wonosalam, Kamis, 24 Februari 2023.

Acara dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang dengan menghadirkan Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono, Wakil Bupati Jombang Sumrambah, sejumlah pejabat lingkup Pemkab Jombang, dan pejabat dari Kantor Bea Cukai Kediri, Camat Wonosalam dan Danramil serta Kapolsek Wonosalam.

Thonsom Pranggono dalam Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal melibatkan Satuan Perlindungan Masyarakat dari empat Kecamatan, yang diantaranya Kecamatan Wonosalam dan Bareng masing – masing 70 personil Satlinmas, Kecamatan Mojowarno dan Ngoro masing – masing mengerahkan 50 personil.

Lanjut Kasatpol PP dalam sosialisasi ketentuan aturan perundang-undangan bidang cukai bisa memberantas peredaran rokok ilegal. Meningkatkan pemahaman dan memperoleh dukungan masyarakat tentang pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Harapan kami teman-teman Satlinmas mengetahui aturan barang kena cukai ilegal, sehingga bisa membantu Pemkab dalam mengawasi ketika di lingkungan masyarakat ada yang memperjual belikan rokok ilegal,” ujarnya.

Masih lanjut Thonsom, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pusat ke , sehingga dapat bermanfaat dan dirasakan masyarakat, sebutnya.

Lebih lanjut Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal yang dibuka oleh Wakil Bupati Jombang Sumrambah, mengapresiasi Satlinmas yang dilibatkan dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal. Menurut Wabup sangat efektif, karena di lapangan masih ada rokok yang tidak ada pita cukainya juga pakai pita cukai tempelan.

Sumrambah meminta kepada semua pihak untuk komitmen dalam menangkal peredaran rokok ilegal, terutama bagi tengkulak yang membeli pita cukai yang dikupas dari bungkus rokok dari warung – warung. Lalu dijual lagi dengan cara pita ditempel pada bungkus rokok yang belum memiliki pita.

Beliau pun berpesan kepada seluruh masyarakat saat ini turut serta menjaga masing-masing kampung. Menurutnya masyarakat yang peduli pada kampungnya sekarang ini semakin rendah. Apa yang terjadi katanya, kenakalan remaja semakin meningkat.

“Satlinmas merupakan garda terdepan yang ada di kampung. Tanpa peran teman-teman linmas kita tidak bisa menjaga kampung secara utuh,” tuturnya.

Lebih jauh diungkapkan petugas perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri yang membawahi wilayah kerja Kota/Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang sangat bagus melibatkan Satlinmas.

”Keterlibatan Satlinmas sangat bagus, semakin banyak masyarakat paham aturan tentang cukai, upaya menekan perederan rokok ilegal akan semakin baik,” kata Rudi Suprianto perwakilan dari Kantor Bea Cukai Kediri.

Di tempat terpisah berdasarkan catatan Dodik Ari Cahyono selaku perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri, sepanjang 2022 lalu sudah melakukan penindakan di empat daerah, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, dan Nganjuk serta Kota Kediri.

”Dari data kami, secara keseluruhan untuk hasil tembakau ilegal sekitar 22 juta batang, dengan nilai barang sekitar Rp 25 miliar, kerugian negara yang diselamatkan atas penindakan itu Rp 17 miliar,” ungkap Dodik.

”Diharapkan, keterlibatan Linmas peredaran rokok ilegal di desa bisa diminimalisir, apakah dari pos atau kantor peredarannya. Karena linmas ini berada di bawah. Ketika kami mendapat laporan akan menindaklanjuti dengan penindakan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan