JOMBANG, TelusuR.ID – Pemkab melalui Satpol PP Jombang terus menggelorakan kampanye pencegahan peredaran rokok ilegal hingga ke desa-desa. Seperti kegiatan sosialisasi yang digelar Rabu (7/6) malam di lapangan voli Desa Klitih, Kecamatan Plandaan. Sosialisasi gempur rokok ilegal yang dikemas dalam pegelaran seni budaya campur sari dengan menghadirkan grup Guyon Maton Cak Percil CS mendapat antusiasme luar biasa dari warga.
Pantauan di lokasi, sejak petang warga berduyun-duyun mendatangi lapangan Desa Klitih. Lantunan salawat mengiringi kedatangan rombongan Bupati Jombang Mundjidah Wahab. Selain jajaran forkopimda dan sejumlah kepala OPD, terlihat petugas dari Kantor Bea Cukai Kediri juga ikut dalam kegiatan tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono mengatakan pentas budaya campursari ini menjadi sarana sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai. Sekaligus, hiburan untuk masyarakat di Kecamatan Plandaan.
“Sehingga penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dari Pemerintah, bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.
Selain itu, penggunaan DBHCT memiliki tujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pemberantasan rokok ilegal. Sementara itu, Bupati Jombang Mundjidah Wahab menjelaskan jika rokok tidak ada cukai, maka hal itu termasuk rokok ilegal.
“Ciri-ciri rokok ilegal itu tidak ada cukai rokok di bungkusnya, jika terdapat pita cukai maka rokok tersebut termasuk legal,” ungkapnya.
Menurutnya di Kabupaten Jombang sendiri terdapat sentra tanaman tembakau. Selain di Kecamatan Plandaan, tembakau juga ada di Kecamatan Kudu, Kabuh, Ngusikan, dan Ploso. “Tahun kemarin tembakau bagus harganya,” kata Mundjidah.
DBHCHT merupakan salah satu dana bagi hasil, dimana penerimaan APBN dialokasikan ke daerah berdasarkan persentase. Digunakan untuk mendanai kebutuhan daerah, dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan bisa memberikan pemahaman terkait pentingnya membeli rokok legal. Sebagai wujud peran serta masyarakat untuk APBN. Ada pun sasaran sosialisasi, yakni konsumen rokok, pedagang, petani tembakau, dan pengusaha rokok dengan jaringan distribusinya.
Sementara itu, Thonsom Pranggono, Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan peredaran rokok ilegal. “Jika anda menemukan rokok ilegal, silahkan langsung melaporkan ke Bea Cukai, Polisi, Satpol PP atau perangkat desa setempat, agar bisa segera kami tindak lanjuti,” terangnya.
Rudi Supriyanto, Humas Bea Cukai Kediri juga memaparkan, beberapa ciri rokok ilegal, diantaranya, rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu. “Rokok ilegal ini tidak membayar cukai kepada negara, sehingga merugikan pendapatan negara. Rokok ilegal juga tidak ada standar kesehatan, sehingga bisa membahayakan,” ucapnya.
Rudi menerangkan, bahwa hasil dari cukai, yakni Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini oleh pusat akan dikembalikan kepada daerah untuk kebutuhan masyarakat di daerah.
Dan bagi para pengedar atau penjual rokok ilegal dapat dijerat dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, di mana dalam pasal 54 sanksi bagi pengedar rokok ilegal dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.