Tunjangan Perumahan Dewan (4): LSM GENAH PERTIMBANGKAN OPSI GUGATAN

0
226 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID      –      LSM GeNaH (Generasi Nasional Hebad) sedang dalam kalkulasi untuk mengambil langkah hukum atas appraisal Secufindo yang disebut sebagai dasar menetapkan tunjangan perumahan bagi anggota dewan. Saat ini, upaya penghimpunan dokumen telah berlangsung.

Ditemui di kantor Jalan Brantas Nomer 44, Tunggorono, Jombang, Rabu (7/6/2023), Ketua LSM GeNaH Hendro Suprasetyo menegaskan, langkah penghimpunan dokumen itu dimulai dengan berkirim surat kepada Sekretariat DPRD Jombang dan Secufindo Advisory Utama untuk meminta salinan dokumen appraisal.

“Kami berharap klaim kegiatan appraisal oleh Secufindo benar adanya. Karenanya, kami berkirim surat sebagai bentuk permohonan untuk mendapatkan salinan dokumen tersebut. Dengan dokumen itu, kita akan kaji kemungkinan untuk diambil langkah hukum berupa gugatan ke pengadilan, “ujar Hendro.

Hendro Suprasetyo (kiri baju hitam).

Dalam kaitan itu, pada Senin (5/6/2023) kemarin, dua pucuk surat telah dilayangkan kepada kedua instansi. Yakni surat Nomer: 069/LSM.GENAH/VI/2023 untuk Sekretariat DPRD Jombang, dan surat Nome: 070/LSM.GENAH/VI/2023 dikirim ke PT Secufindo Advisory Utama Jalan Kalibutuh 215 Surabaya.

Hingga Rabu sore atau 3 hari sejak surat dikirim, tutur Hendro, kedua instansi tercatat belum melempar jawaban atas permohonan yang diajukan. “Kami optimis dan percaya bahwa kegiatan appraisal itu benar adanya. Sebab jika kegiatan tersebut ternyata fiktif sebagaimana data pada sirup dan LPSE 2021, maka dampaknya akan sangat fatal, “terangnya.

Hendro memasang deadline satu minggu sejak surat dikirim, untuk menunggu jawaban. Jika permohonan meminta salinan appraisal yang merupakan dokumen publik itu berujung dipersulit, maka pihaknya akan menempuh jalur permohonan dokumen melalui sidang Komisi Informasi Publik (KIP) di Surabaya.

Hendro memastikan, pihaknya akan menempuh seluruh prosedur untuk mendapatkan salinan dokumen appraisal tunjangan perumahan dewan tersebut. Setelah dokumen berhasil dikantongi, pihaknya akan mengkaji aroma penggelembungan anggaran untuk kemudian diteruskan ke ranah peradilan.

“Ini bukan soal kalah dan memang. Visi kami adalah memastikan bahwa besaran tunjangan yang terbilang fantastis itu sudah cukup rasional. Karena apapun alasannya, tunjangan perumahan DPRD Jombang yang melampaui Kabupaten Gresik dan Sidoarjo itu jelas satu kejanggalan, “ujarnya.

LSM GeNaH dalam satu aksi unjuk rasa di gedung Pemkab.

Jika langkah gugatan jadi diambil, tutur Hendro, hal itu sekaligus dimaksudkan untuk menetralisir spekulasi yang berkembang bahwa angka tunjangan perumahan yang terbilang fantastis itu bukan buah kompromi politis pihak ekskutif dan legislatif untuk sama-sama menikmati kenaikan tunjangan.

“Karenanya, angka yang ditetapkan harus rasional. Sebab, jika itu bentuk kompromi politik untuk memuaskan hasrat menikmati fasilitas wah dan wow atas nama peraturan, maka rakyat yang akan jadi korban. Jadi LSM GeNaH hanya berkepentingan untuk meluruskan itu semua, “papar Hendro.

Hendro meyakini, jika benar besaran tunjangan bukan merupakan bentuk kompromi politik, maka opsi penghentian tunjangan untuk digantikan penyediaan rumah dinas menjadi cukup berpeluang. “Dari sini akan terlihat, jika niatnya adalah menikmati fasilitas, maka opsi pembangunan rumah dinas akan terhadang seribu alasan, “ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sejak 2022 lalu, besaran tunjangan perumahan dewan terjadi kenaikan cukup besar. Akibatnya, tiap tahun APBD dipaksa menyiapkan dana sebesar Rp 11,5 milyar. Dan itu akan berlangsung hingga waktu yang tidak terbatas. Padahal upaya efisiensi anggaran bisa ditempuh dengan cara menyediakan rumah dinas bagi anggota DPRD. (Laput/red/din).

 

Tinggalkan Balasan