JOMBANG,TelusuR.ID – Pemerintah Kabupaten Jombang, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo S.H.,M.Si kembali melakukan aksi sapu bersih menertibkan reklame ilegal, pada Jumat (23/06/2023) pagi.
Ini adalah kali ketiga Sekda Jombang Agus Purnomo memimpin langsung penertiban reklame bodong.
Hasilnya, 49 baliho dan baner reklame permanen dan 70 reklame nonpermanen yang ditertibkan. Ratusan baliho reklame tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Jalan Kusuma Bangsa.
Penertiban ini sendiri sebagai ilmpelemntasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perbup Jombang No 25A/ 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Sepanjang Jalan Wahidin Sudirohusodo hingga Jalan Kapten Tendean. petugas melakukan bersih bersih reklame ilegal yang permanen termasuk juga membersihkan reklame yang masa izinnya telah habis.
Puluhan petugas dikerahkan untuk merobohkan papan reklame. Bahkan ada bertugas menggergaji papan reklame dari kerangka besi dan langsung diangkut dengan armada yang telah disiapkan.
Tidak hanya itu, banner dan spanduk yang dipasang tanpa mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku seperti dipaku dan dikaitkan di pepohonan yang ada pinggir jalan raya juga dibersihkan.
Sekdakab Jombang Agus Purnomo didampingi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam tim gabungan, menyampaikan, sapu bersih reklame ilegal ini merupakan tindak lanjut rencana yang sudah disusun sebelumnya. Tim gabungan antara lain Satpol PP, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan yang terkait, dilibatkan dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perbup Jombang No 25A/ 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame ini.
“Ini merupakan tindak lanjut kegiatan kita sesuai schedule. Aksi sapu bersih reklame permanen ilegal ini sebelumnya telah kita lakukan. Hari ini untuk yang ketiga kalinya. Seluruhnya akan kita bersihkan apabila tidak sesuai peraturan dan ketentuan,” ungkap Agus Purnomo.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang Wor Windari menuturkan, aksi sapu bersih reklame ilegal ini juga mendapatkan respons positif dari masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, lanjut Wor Windari, pihaknya juga mengedukasi masyarakat pemilik reklame.
“Setiap pemasangan reklame ada prosedur dan mekanisme izin yang harus diikuti, dipatuhi dan ada pajak atau retribusi yang harus dibayar. Pun demikian dengan kaidah norma dan aturan pemasangannya juga kita sampaikan,” pungkasnya.