JOMBANG, TelusuR.ID – Peluncuran produk air minum kemasan merk Tiber oleh Perumdam (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirta Kencana Pemkab Jombang sempat menuai polemik. Ini karena HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) sebagai pendukung produk, terdaftar atas nama Direktur Perumdam Tirta Kencana, Khoirul Hasyim.
Sebagaimana rilis data oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Tiber sebagai merk air minum kemasan telah mendapat perlindungan hak selama kurun 10 tahun. Yakni sejak 10 Februari 2022 dan akan berakhir pada 10 Februari 2032.
Polemik terjadi, karena pada rilis tersebut muncul keterangan bahwa pemilik merk Tiber adalah Khoirul Hasyim dengan alamat Pondok Candi Indah B-2 RT 05 RW 09, Candimulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sedang alamat surat-menyurat tertulis jalan KH Wahid Hasyim 136A Jombang atau kantor Perumdam Tirta Kencana.
“Jika yang dimaksud adalah Khoirul Hasyim sebagai direktur Perumdam Tirta Kencana, maka alamat yang muncul seharusnya jalan KH Wahid Hasyim 136 A Jombang atau alamat kantor tempat direktur bekerja. Tapi ini yang muncul alamat tinggal, sehingga perdebatannya adalah Khoirul Hasyim sebagai direktur atau sebagai pribadi? “tutur seorang Sumber.
Ia pun mempertanyakan latarbelakang munculnya nama Khoirul Hasyim sebagai pemilik HAKI merk Tiber. Sebab, jika proses pembuatan merk beserta pendaftarannya ke Kemenkumham menggunakan anggaran dari Perumdam Tirta Kencana, tentu hal itu terbilang tidak etis.
Sebagai pembanding, lanjut Sumber, perusahaan air minum kemasan yang sudah go publik seperti Aqua, misalnya, urusan HAKI merk tidak mencantumkan nama direktur utama, tetapi menggunakan nama bendera yang menaungi perusahaan yaitu PT Aqua Golden Mississipi Tbk.
Hal itu diketahui dari rilis Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI yang menyebutkan bahwa pemilik merk Aqua adalah PT Aqua Golden Mississipi Tbk dengan alamat Cyber 2 Tower, Lt 10, 11, 12, Jalan Rasuna Said Blok X-5, No. 13, Kel Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Menyikapi hal tersebut, Direktur Perumdam Tirta Kencana Pemkab Jombang Khoirul Hasyim saat ditemui di kantornya, Senin (15/5/2023), menegaskan bahwa polemik yang terjadi lebih merupakan kesalahpahaman belaka. “Sebenarnya tidak ada masalah. Ini hanya masalah sudut pandang saja, “tegasnya.
Ia menjelaskan, bahwa dalam proses mendapatkan HAKI, terutama untuk level perusahaan, hal pertama yang perlu dipenuhi adalah penanggungjawab organ. Dan organ yang dimaksud adalah direktur. “Karenanya HAKI terdaftar atas nama saya karena saya adalah direktur, “terangnya.
Soal kenapa yang muncul justru alamat tinggal dan bukan alamat kantor, tutur Hasyim, hal itu memang merujuk pada data Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Lha sesuai KTP kan alamat saya memang disitu. Tapi untuk surat-menyurat tetap menggunakan alamat kantor, “bebernya.
Menanggapi HAKI Aqua dengan pemilik merk adalah bendera yang menaungi perusahaan yaitu PT Aqua Golden Mississipi Tbk dan bukan nama Direktur Utama, Khoirul Hasyim menegaskan, bahwa hal tersebut merupakan tahapan proses. “Itu sama saja. Tahapannya tetap melalui organ dulu. Baru kemudian beralih atas nama Perusahaan atau PT, “ujarnya.
“Tapi saya sudah menyerahkan kepemilikan ke Pemkab. Untuk diketahui, per hari ini (Senin 15/5), berkas sudah saya serahkan ke Disdagrin. Dan selanjutnya HAKI akan dirubah atas nama Perumdam. Jadi, secara dokumen dan secara hukum, mulai hari ini HAKI merk Tiber sudah menjadi milik Pemkab, “tegas Hasyim.
Penegasan bahwa kepemilikan HAKI sudah diserahkan ke Pemkab melalui Disdagrin, tutur Sumber, menjelaskan bahwa HAKI merk Tiber selama ini memang bukan milik Pemkab. “Jika memang milik Pemkab, kenapa harus ada peralihan kepemilikan? “nadanya bertanya.
Munculnya polemik ini, tutur Sumber, menunjukkan bahwa kinerja Dewan Pengawas PDAM Jombang sangat buruk. Bahkan Pemkab terbilang kecolongan karena sahamnya di perusahaan daerah tidak lagi 100 persen sebagaimana ketentuan. “Tapi apapun itu yang penting HAKI sudah dikembalikan ke Pemkab, “ujarnya. (red/din)