JOMBANG, TelusuR.ID – Setelah Aliansi LSM Jombang melempar pernyataan tegas agar ruko simpang tiga segera dilakukan penutupan, kini suara yang sama dilontarkan Ketua Komisi B DPRD Jombang, Sunardi.
Ditemui dikediamannya, Sabtu (29/4/2023), Sunardi menjelaskan dengan gamblang soal status ruko simpang tiga sebagai aset daerah dengan segala polemik dan perdebatan yang mengiringi.
Bagi Sunardi, sejak tahun 2016 atau sejak SHGB ruko simpang tiga habis, maka sejak saat itu alas hak beralih dari SHGB ke SHPL (Sertifikat Hak Pengelolaan). “Jadi kita harus sepakat dulu bahwa sejak 2016 atau memasuki 2017, tidak ada lagi yang namanya SHGB. Itu kata kuncinya, “tegas Sunardi.
Dengan demikian, sejak tahun 2017 hingga hari ini, dokumen kepemilikan ruko simpang tiga yang berlaku adalah SHPL. Dan satu-satunya pemegang SHPL adalah Pemkab. “Jadi apapun dalih yang dipakai penghuni ruko, sejak 2017 mereka tidak lagi punya kekuatan hukum, “tambahnya.
“Bahwa kemudian terjadi protes dari penghuni ruko karena menganggap Pemkab bertindak wanprestasi tidak memberi perpanjangan SHGB sebagaimana perjanjian awal, misalnya, itu soal lain. Itu seharusnya masuk ranah peradilan, dan mereka sudah menempuh itu tho? Lalu apalagi yang disoal? “nadanya bertanya.
Bagi Sunardi, boleh-boleh saja penghuni ruko merasa dirugikan dan semacamnya. Namun apapun itu, tidak mungkin SHGB hidup kembali. Sehingga yang perlu dicatat besar-besar adalah, bahwa tindakan penghuni menempati ruko tanpa perikatan apapun jelas salah besar. Terutama pada 2 tahun terakhir (2022 dan 2023) yang tanpa bayar sewa.
Karena itu jika tidak ingin ruko ditutup, sebaiknya penghuni segera menyelesaikan urusan sewa. “Sudahlah (uang sewa, red) dibayar saja. Terutama untuk sewa yang 2 tahun terakhir. Karena itu kewajiban. Jadi jangan menambah masalah baru lagi, “tegasnya.
Bagaimana jika penghuni tetap ngotot tidak mau bayar sewa untuk tahun 2022 dan 2023? Sunardi menegaskan akan bersikap sesuai tupoksi. “Kita akan minta Pemkab bersikap tegas melakukan penutupan. Ingat ini sektor vital terkait PAD. Yang jelas DPRD tidak mau Pemkab kecolongan seperti kemarin hingga berujung temuan BPK, “tegasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan saat dihubungi lewat ponselnya belum berhasil tersambung. Sebelumnya, pada kesempatan hearing di DPRD bersama Aliansi LSM Jombang, Deni Saputra menyatakan dukungannya jika penghuni ruko diseret ke ranah penyerobotan aset.
Hingga berita ini ditulis, konfirmasi dari Pemkab belum dikantongi. Sebelumnya, Pemkab melalui Satpol PP sempat menunjukkan taringnya dengan menurunkan paksa banner bertuliskan kalimat perlawanan yang dipasang penghuni di gerbang masuk ruko simpang tiga.
Banner yang dipasang bahkan bertuliskan bahwa siapa pun pihak yang merusak atau menurunkan banner bakal dipidanakan. Namun setelah penurunan paksa benar-benar dilakukan oleh Satpol PP, upaya hukum untuk melaporkan perusakan itu belum juga dilakukan pihak penghuni.
“Setelah sempat bertindak tegas menurunkan banner bernada perlawanan itu, seharusnya tindakan dilanjutkan ke somasi agar penghuni segera mengosongkan ruko. Ingat, penghuni sudah tidak lagi mengantongi legalitas, apalagi untuk 2 tahun terakhir, Jadi apalagi yang ditakutkan? “ujar pentolan Aliansi LSM Jombang. (tim)