Kejaksaan Sudah Kantongi Nama-nama Tersangka Kasus Ruko Simpang Tiga

0
214 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID      –      Meski penangangan kasus ruko simpang terkesan berjalan lambat, namun akhirnya tim Pidsus Kejari Jombang berhasil mengantongi capaian baru. Terbaru, Korp Adhiyaksa disebut sudah mengantongi nama-nama penghuni ruko yang bakal jadi tersangka.

Hal ini dikatakan Ketua LSM Genah (Genarasi Nasional Hebad), Hendro Suprasetyo, sesaat setelah melakukan audensi di kantor Kejari Jombang, Jumat (5/5/2023). “Menurut keterangan yang saya peroleh, Kejaksaan sudah mengantongi nama-nama penghuni ruko yang bakal jadi tersangka, “tegasnya.

Saat memberikan keterangan, tutur Hendro, pihak kejaksaan tidak merinci siapa saja dari penghuni ruko yang bakal jadi tersangka. ‘Tidak ada bocoran soal nama. Yang jelas penetapan tersangka diperkirakan terjadi pada akhir Mei. Tinggal nunggu laporan sewa ruko dari Disdagrin, “ujar Hendro.

Hendro Suprasetyo, Ketua LSM Genah, pada rehat siang di sebuah kedai kopi.

Lebih jauh Hendro menuturkan, bahwa laporan sewa ruko dari Disdagrin menjadi sangat penting karena Kejaksaan ingin memastikan tingkat ketaatan penghuni ruko. “Terutama untuk masa sewa 2022 dan 2023. Jadi Kejaksaan akan menunggu laporan dari Disdagrin hingga akhir Mei, “tuturnya.

Bahkan jika pada akhir Mei Disdagrin tidak melaporkan uang sewa ruko dari penghuni ruko, lanjut Hendro, Kejaksaan akan mengambil sikap tegas dengan menuding Disdagrin sengaja menghalang-halangi penyidikan. “Jika itu yang terjadi, maka Disdagrin berpeluang jadi tersangka, “tutur Hendro.

Kasi Pidsus Kejari Jombang, Acep, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler tidak bersedia memberikan keterangan. Ia hanya melempar petunjuk bahwa konfirmasi bisa dimintakan kepada Kasi Intel Kejari Jombang selaku bagian informasi. “Monggo konfirmasi ke Kasi Intel bagian informasi, “tulisnya pada chat WhatsApp, Jumat (5/5/2023).

Sementara itu Kasi Intel Kejari Jombang, Deni Saputra Kurniawan, belum bersedia memberikan keterangan saat dikontak melalui sambungan seluler, Jumat (5/5/2023). Namun dari rekamam suara yang dikantongi media ini, Deni nampak memberikan keterangan sebagaimana penjelasan Ketua LSM Genah.

Terpisah, Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo, saat dihubungi melalui sambungan telepon tidak bersedia memberi keterangan. Namun selang beberapa menit kemudian, Suwignyo melempar pesan melalui chat WhatsApp bahwa ia sedang dinas luar. “Ngapunten DL di Bojonegoro, “tulisnya.

Seorang Sumber menyebut, sikap kejaksaan yang akan mentersangkakan Disdagrin dengan pasal menghalang-halangi penyidikan jika pada akhir Mei tak kunjung memberikan laporan, merupakan sebentuk sikap tegas yang layak diapresiasi. “Dengan demikian penanganan kasus tidak lagi bertele-tele, “tegasnya.

Karena selama ini penanganan kasus cenderung jalan di tempat, lanjut Sumber, akibat dipicu sikap Disdagrin yang tidak terbuka. “Selama ini Disdagrin menolak berbagi informasi karena kasus sudah ditangani kejaksaan. Tapi hari ini peta telah berubah, dan Disdagrin tidak lagi bisa berlindung dibalik nama Kejaksaan, “ujarnya. (din)

Tinggalkan Balasan