Kapolres Baru Diminta Tuntaskan Kasus PTSL Sukodadi

0
136 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID      –      Dugaan penipuan dengan modus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di Desa Sukodadi Kecamatan Kabuh, sampai saat ini penanganan perkara oleh polisi belum ada titik terang.

Proses penyelidikan sudah berjalan 3 bulan lebih. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa, termasuk Kepala Desa Sukodadi. Terbaru, Inspektorat Jombang sudah menyerahkan hasil audit kasus tersebut kepada Polres Jombang, pekan lalu.

Dihubungi melalui sambungan seluler, Selasa (9/5/2023), Kepala Inspektorat Jombang Abdul Majid Nindyaagung, memastikan hasil audit kasus PTSL Sukodadi sudah diserahkan kepada Polres Jombang. Hanya saja, ia menolak memberikan penjelasan terkait hasil audit karena hal tersebut menjadi domain pihak penyidik.

Kasus dugaan penipuan berkedok program PTSL tersebut diduga merugikan banyak warga Sukodadi. Mereka rata-rata dipungut Rp 500 ribu oleh oknum yang mengatasnamakan diri sebagai panitia PTSL, meski sebenarnya program dimaksud tidak pernah ada.

“Dugaan penipuan terjadi pada 2020. Modus operandinya, para oknum mengaku sebagai panitia PTSL. Faktanya, setelah saya konfirmasikan ke kantor ATR/BPN Jombang, ternyata Desa Sukodadi tidak mendapat kuota untuk program tersebut, “tegas Arga Frasetyo, warga Desa Sukodadi.

Ditegaskan Arga, bahwa oknum yang mengatasnamakan panitia PTSL dan memungut biaya kepada mayoritas warga Desa Sukodadi tidak akan berani melakukan itu jika tidak ada yang memberi perintah. “Saya jamin terbentuknya panitia karena ada perintah, “tegasnya.

Arga tidak menyebut siapa pihak yang sudah memberikan perintah, namun dia melempar sinyal bahwa yang bisa memberikan perintah untuk pembentukan panitia PTSL adalah orang-orang yang memiliki kekuasaan karena jabatannya.

Untuk itu, Arga berharap kepada Kapolres yang baru menjabat, agar kasus ini bisa terkuak dan segera  tertuntaskan. Sebagai warga Desa Sukodadi, Arga mengaku siap membantu pihak polisi jika dibutuhkan. Selain itu, Arga meminta agar saksi-saksi penting juga dimintai keterangan.

“Sejauh ini saya belum mendengar para saksi korban penipuan dimintai keterangan oleh polisi. Padahal mereka terbilang saksi mahkota yang bisa menguak dugaan penipuan tersebut, “ujar Arga.

Terpisah, juru bicara Aliansi LSM Jombang Aan Teguh Prihanto, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas. Aktivis berpenampilan gondrong ini berharap agar pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini, terutama oleh Kapolres yang baru.

“Sebenarnya kasus dugaan penipuan berkedok PTSL ini tidak termasuk kasus berat, namun sejauh ini progres yang dilakukan pihak kepolisian masih terbilang lamban, “ujar Aan.

Ia juga meminta agar kasus ini jangan sampai terbengkalai dan berujung hilang tanpa bekas. “Karena PTSL adalah program strategis dari pemerintah pusat untuk kepemilikan sertifikat tanah bagi rakyat. Jangan ada yang menodai, rakyat bisa marah, “Aan mengingatkan.

Disampaikan juga oleh Aan, bahwa jika dalam waktu 2 minggu kedepan tidak ada titik terang terkait penanganan kasus PTSL Sukodadi, maka tim advokasi Aliansi LSM Jombang akan melakukan audensi dengan Polda Jatim.

Senada dengan itu, seorang pakar hukum yang namanya enggan disebut menegaskan, bahwa pada kasus dugaan penipuan berkedok PTSL di Desa Sukodadi, peristiwa pidananya sudah cukup terang.

Terbukti, tuturnya, sejumlah oknum yang menyebut dirinya panitia dan memungut biaya ke warga, akhirnya mengembalikan uang tersebut.

“Disitulah tindak pidana itu terjadi. Sederhana kok, pengembalian uang itu berarti bentuk pengakuan bahwa program PTSL hanyalah kedok. Dan itu setara dengan penipuan. Karenanya Polisi bisa menersangkakan dan menahan mereka, “ujarnya.

Pakar hukum yang juga mantan politisi ini yakin jika sudah ada tersangka dan dilakukan penahanan, maka tabir kasus bisa diungkap. “Yakin. Jika sudah muncul tersangka dan dilakukan penahanan, pasti akan terkuak dalang dibalik peristiwa ini. Saat ini dalangnya masih bersiul riang, “ujarnya.

Terpisah, Kasat Rekrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto saat dimintai keterangan melalui sambungan seluler belum berhasil tersambung, Senin (8/5/2023). (red/din)

 

 

 

Tinggalkan Balasan