JOMBANG, TelusuR.ID – Peraturan Pemerintah (PP) 18/2017 yang dirubah dengan PP 1/2023 sebagai rujukan Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomer 5 Tahun 2022 terkait tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Jombang, sama sekali tidak menyebutkan angka dan besaran tunjangan.
Tetapi PP hanya membatasi semangat dan koridor penetapan angka. Yakni besaran tunjangan ditentukan berdasarkan asa kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, serta sesuai standar harga sewa rumah yang berlaku pada rumah negara (pasal 17 ayat 1 dan 2).
Lalu darimana angka tunjangan yang terbilang fantastis itu muncul? Bagaimana cara Pemkab menentukan besaran tunjangan perumahan, sehingga seorang Ketua Dewan layak diganjar Rp 29.200.000 per bulan, Wakil Ketua Dewan diplot Rp 21.800.000 per bulan, serta anggota Dewan dijatah Rp 18.800.000 per bulan.
Juga, bagaimana Pemkab menentukan detail komponen tunjangan transportasi sehingga setiap anggota Dewan berhak atas uang Rp 12.900.000 per bulan atau setara Rp 586.000 per hari? Karena angka ini tidak termasuk belanja BBM, melainkan hanya untuk alokasi sewa kendaraan saja.
Hingga berita ini ditulis, Kamis (25/52023), konfirmasi dari Pemkab terkait besaran tunjangan perumahan dan transportasi personil DPRD belum berhasil dikantongi. Juga, apakah angka-angka yang muncul sudah berbasis kinerja apprasial atau hanya sebentuk ikhtiar internal sendiri, sejauh ini belum terkonfirmasi
Tiga pejabat Pemkab yang disinyalir ada kaitan dengan terbitnya Perbup 5/2022 beserta angka-angkanya, belum bersedia buka suara. Jika Kepala BPKAD lebih memilih sikap normatif, Kepala Bappeda Jombang malah mengaku tidak tahu-menahu. Begitu pun Bagian Hukum.
Dari sikap yang belum seluruhnya terbuka itu, media ini akhirnya kesulitan mendapatkan tafsir soal pemaknaan kata patut, wajar, rasional, standar harga harga setempat, dan standar harga sewa rumah sesuai standar yang berlaku untuk rumah negara sebagaimana PP 18/2017 dan PP 1/2023.
Apakah kata patut, wajar, rasional, standar harga setempat, untuk item tunjngan perumahan itu mengacu pada harga sewa rumah secara umum? Jika benar itu yang dimaksud, bisa dipastikan angka yang dipatok Perbup 5/2022 kelewat besar dan bisa berujung dugaan mark up.
Sebab, hasil pencarian media ini menyebutkan harga sewa rumah dikawasan Jombang kota tidak sampai tembus angka Rp 20 juta per tahun. Atau, kalau mau dicari, rumah dengan tipe tertinggi yang bernilai sewa Rp 225.400.000 per tahun (level tunjangan anggota Dewan) bakal sulit ditemukan di Jombang.
Atau, standar penetapan harga hanya merujuk pada nilai sewa yang berlaku untuk rumah negara saja? Jika ini yang dimaksud, maka rumus penetapan tarif sewa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomer SE-01/PJ.132/2022 yaitu Sb = 2,75% ((Lb x Hs x Ns) x Fkb ) x Fk, harus mendapat porsi penjelasan yang tepat.
Sebagai pembanding, 3 Kabupaten tetangga Jombang diketahui menetapkan angka tunjangan perumahan dan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, jauh dibawah Kabupaten Jombang. Kabupaten Mojokerto, misalnya. Dengan Perbup 12/2021, Bupati tidak mamatok angka, tetapi mengusung paramater rumah yang berlokasi di sekitar rumah dinas Bupati sebagai acuan.
Kabupaten Kediri dengan Perbup 4/2020, besaran tunjangan untuk Ketua Dewan dipatok Rp 22.800.000 per bulan, Wakil Ketua Dewan Rp 16.400.000 per bulan. Serta anggota Dewan sebesar Rp 10.7000 per bulan. Sementara untuk besaran tunjangan transportasi bagi anggota Dewan, Perbup ini tidak menyebutnya.
Kabupaten Nganjuk dengan Keputusan Bupati Nomer 188/I/K/411.013/2022 menetapkan besaran tunjangan perumahan untuk Ketua Dewan Rp 25.300.000 per bulan, Wakil Ketua Dewan sebesar Rp 18.700.000 per bulan, serta anggota Dewan Rp 12.200.000 per bulan. Sementara untuk tunjangan transportasi, setiap anggota DPRD di patok Rp 9.700.000.
“Tentu masing-masing daerah tidak bisa disamakan. Ada banyak aspek dan faktor yang mempengaruhi. Tapi apapun itu, jika pada level anggota terjadi selisih Rp 6.600.000 dengan Nganjuk dan 8.100.000 dengan Kediri, itu jelas sesuatu yang istimewa. Memangnya se kaya apa Jombang? “ujar Sumber. (Laput/din)