Daftar Pemilih dan Kemerdekaan Memilih

0
339 views
Bagikan :

 

Daftar Pemilih Dan Kemerdekaan Memilih

 

Oleh : Malikul Amin

Divisi Rendatin PPK Modung, Bangkalan, Madura. 

 

Pemilu merupakan proses demokrasi yang penting bagi politik negara. Dalam pemilihan umum, rakyat memilih pemimpinnya untuk memimpin negara dan mewakili kepentingannya. Untuk memastikan pemilu berlangsung adil dan demokratis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menyusun Daftar Pemilih dan memperbaruinya secara berkala.

Daftar Pemilih adalah data pemilih yang disusun oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan Data Pemilih Tetap Pemilu atau pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.

Daftar Pemilih memainkan peran penting dalam pemilihan umum, karena informasi yang terkandung didalam Daftar Pemilih digunakan oleh KPU untuk memastikan pemilihan umum berjalan adil dan demokratis. Beberapa alasan mengapa Daftar Pemilih menjadi penting, diantaranya adalah:

1.   Menjamin Keadilan Dalam Pelaksanaan Pemilu

Daftar Pemilih digunakan oleh KPU untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih dapat memberikan suaranya secara adil dan demokratis. Dalam pemilihan umum, setiap suara memiliki nilai yang sama, dan Daftar Pemilih memastikan bahwa setiap suara yang muncul berasal dari orang yang berhak memilih.

2.   Meminimalisir Kecurangan Dalam Pemilu

Dengan adanya Daftar Pemilih, KPU dapat melakukan verifikasi terhadap identitas pemilih saat memberikan suara. Ini bisa membantu mengurangi praktik curang dalam pelaksanaan pemilihan umum seperti munculnya pemilih ganda dan praktik manipulasi suara.

3.   Memudahkan Pengawasan Terhadap Pemilu

Daftar Pemilih dapat memudahkan pengawasan terhadap pemilu oleh Bawaslu, masyarakat, partai politik, dan pihak lain. Setiap orang berhak memeriksa Daftar Pemilih untuk memastikan bahwa mereka sudah terdaftar serta memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan adil dan demokratis.

Penyusunan Daftar Pemilih diawali dengan penyusunan bahan Daftar Pemilih, dilanjutkan secara berkala terhadap penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), kemudian dilanjut penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), berlanjut ke penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan terakhir penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Di coklit serentak sejak tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023 melalui petugas Pantarlih. Petugas datang untuk mencocokkan kebenaran data pemilih yang ada di DP4. Memverifikasi kebenaran data, menambahkan daftar pemilih baru yang belum terdaftar sebelumnya, serta mencoret pemilih yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili. Pantarlih juga berperan sebagai agen sosialisasi kepada masyarakat terkait jadwal pemilu serentak 2024.

Bagi jajaran penyelenggara pemilu (KPU), Daftar Pemilih yang berkualitas merupakan upaya untuk melayani pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Proporsi suara yang diberikan oleh pemilih yang hadir di TPS pada hari pemungutan suara (turnout) sedikit banyak mencerminkan kualitas pemungutan suara.

Selain itu, Daftar Pemilih menjadi acuan dalam perencanaan logistik pemilu. Misalnya,pengadaan surat suara untuk setiap TPS. Menurut ketentuan Undang-undang pemilu, jumlah surat suara yang dicetak merujuk pada jumlah pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen untuk kepentingan cadangan (reservasi).

Masyarakat diharapkan berperan aktif selama masa penyusunan Daftar Pemilih. Bagaimana pun, kualitas kepemimpinan dalam negara demokrasi sangat ditentukan oleh kualitas Daftar Pemilih.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan bagian penting dari pelaksanaan pemilu yang berkualitas. Dalam hal ini, DPT adalah daftar pemilih yang sah dan final yang digunakan sebagai acuan untuk menentukan siapa yang berhak memberikan suara pada saat pemungutan suara.

Selain menjamin keakuratan data pemilih, DPT juga akan meminimalisir praktik curang dalam pelaksanaan pemilu. Karena yang berhak memberikan suara adalah mereka yang terdaftar dalam DPT.

Partisipasi pemilih juga akan meningkat dengan tersusunnya DPT yang berkualitas. Pemilih jadi lebih memiliki rasa percaya diri saat memberikan suara mereka dan kepercayaan masyarakat juga bakal meningkat pada saat pemilu.

DPT merupakan Daftar Pemilih yang nantinya akan menggunakan hak pilih dalam pemilu untuk memilih wakil rakyat dan pemimpin mereka. Oleh karena itu, Daftar Pemilih berkualitas sangat penting untuk memastikan masyarakat memilih pemimpin yang berkualitas.

Pemilu yang diselenggarakan secara bebas, rahasia, dan adil berdasarkan undang-undang pemilu memastikan hanya pemimpin yang benar-benar memenuhi syarat yang dan mewakili kepentingan rakyat lah yang akan dipilih.

Sebaliknya, jika hak pilih tidak dihormati dan tidak didukung dengan baik, rakyat akan sulit memilih pemimpin yang berkualitas. Dalam hal ini, pemimpin terpilih mungkin tidak memenuhi kualitas yang disyaratkan atau bahkan keterpilihannya karena faktor kecurangan pemilu belaka.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa Daftar Pemilih yang berkualitas bakal berbanding lurus dengan hasil pemilu. Pemilu menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang berkualitas.

Sedangkan seorang pemimpin yang merupakan wakil rakyat harus memberi kepastian bahwa kepentingan masyarakat sudah terwadahi dengan baik. Dua hal ini sangat penting untuk menciptakan sistem demokrasi yang sehat dan berkelanjutan. (*)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan