Bupati dan Penghuni Ruko Simpang Tiga Akhirnya Dilaporkan Ke Polres

0
271 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID      –      Aliansi LSM Jombang akhirnya melaporkan Bupati dan penghuni ruko simpang tiga ke Polres Jombang, Selasa (9/5/2023). Dalam laporan itu, Bupati berstatus sebagai Terlapor/Teradu I dan penghuni ruko simpang tiga sebagai Terlapor/Teradu II. Keduanya diadukan dengan pasal berbeda.

Dalam pandangan Aliansi LSM Jombang, Bupati dengan kewenangannya dianggap telah melakukan pembiaran atau menyalahgunakan wewenang yang berakibat timbulnya kerugian negara. Hal ini karena sebagai pemegang SHPL, Bupati dinilai tidak melakukan tindakan terukur dan malah membiarkan aset Pemkab dikuasai pihak ketiga.

Akibatnya, Pemkab dirugikan milyaran rupiah karena sisi PAD dari ruko simpang tiga berlangsung macet. Tercatat, untuk rentang kelola 2017 hingga 2021, BPK RI telah merekomendir terjadi kerugian negara sekitar Rp 5 milyar. Dan itu belum tuntas. Sementara memasuki masa huni 2022 dan 2023 malah berlangsung misterius.

Beberapa kali dikonfirmasi terkait uang sewa ruko tahun 2022 dan 2023, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang, Suwignyo, tidak sekalipun bersedia memberikan keterangan. Sebaliknya, selalu saja ia berdalih bahwa perkara ruko simpang tiga sudah ditangani Korp Adhiyaksa.

Aliansi LSM Jombang saat mendemo Bupati di kantor Pemkab agar segera menuntaskan kasus ruko simpang tiga.

Terbaru, Korp Adhiyaksa melalui Kasi Intel Deni Saputra Kurniawan malah meminta Disdagrin melaporkan uang sewa ruko tahun 2022 dan 2023. Bahkan Deni mengingatkan, jika data dimaksud tidak disetor, Disdagrin bisa ditersangkakan dengan pasal menghalamg-halangi proses hukum.

Dari sini, diduga kuat uang sewa ruko tahun 2022 dan 2023 belum terbayar. Seorang Sumber menegaskan, dugaan itu cukup kuat karena uang sewa sebelumnya belum terjadi pelunasan. Jika itu benar terjadi, tutur Sumber, maka Bupati sebagai pemegang SHPL benar-benar membiarkan ruko simpang tiga dikuasi pihak ketiga.

Sementara itu, penghuni ruko dilaporkan ke Polres karena diduga kuat telah melakukan tindak penyerobotan aset daerah. Terutama untuk masa hunian ruko tahun 2022 dan 2023. Dimana jika hal itu tidak dibarengi uang sewa, maka keberadaan penghuni terbilang ilegal dan itu setara dengan tindak penyerobotan aset negara.

Dalam laporannya ke Polres, Aliansi LSM Jombang menyebut untuk masa huni ruko 2022 dan 2023, status penghuni dipastikan tanpa legalitas sama sekali. Itu sedikit berbeda dengan masa hunian tahun 2017 hingga 2021. Dimana penghuni telah melakukan pembayaran sewa meski belum seluruhnya lunas.

Ruko simpang tiga milik Pemkab Jombang hingga saat ini masih dalam penguasaan penghuni.

Tanpa uang sewa, tegas Aliansi, berarti penghuni ruko terbilang sah dan meyakinkan telah melakukan tindak penyerobotan terhadap aset negara. Hal ini merujuk SHGB ruko simpang tiga sebagai satu-satunya legalitas penghuni, tercatat habis masa berlaku sejak 2016. Maka, tegas Aliansi, jika terbukti penghuni tidak membayar sewa untuk 2022 dan 2023, status mereka dipastikan liar.

Ditemui di kantor Polres Jombang saat mengirimkan surat pengaduan (Dumas), juru bicara Aliansi LSM Jombang Aan Teguh Prihanto, menegaskan bahwa tindakan melaporkan Bupati dan penghuni ruko ke ranah Tipikor merupakan bentuk akumulasi kekecewaan atas berlarut-latutnya penangangan ruko simpang tiga.

Aan bahkan berpandangan, bahwa dibanding penghuni ruko simpang tiga, bobot kesalahan Bupati terbilang lebih besar karena membiarkan apa yang seharusnya ditertibkan. “Kewenangan tidak difungsikan, kewajiban tidak dijalankan. Padahal jika Bupati mau, apa sih yang tidak mungkin? Biar bagaimanapun, Bupati adalah simbol kekuasaan, “tegasnya.

Begitu pun dengan penghuni ruko. Meski derajat kesalahan tidak sebesar Bupati, tutur Aan, namun para penghuni sepertinya tidak pernah sadar diri dan bahkan menikmati konflik. Mereka tetap ngotot menempati ruko meski tak lagi mengantongi legalitas. “Sebagai bentuk partisipasi ikut membangun bangsa, Aliansi meras perlu meluruskan itu melalui ranah Tipikor, “ujarnya. (red/din)

 

Tinggalkan Balasan