2 Toko Modern Diduga “Melecehkan” Pemkab

0
158 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID      –      Berdirinya 2 toko modern Alfamart di Desa Candimulyo dan Dapurkejambon diduga kuat belum dilengkapi perizinan, khususnya Izin Operasional. Hal ini diketahui, karena sejak 2 tahun yang lalu Disdagrin Jombang sudah tidak lagi menerbitkan rekomendasi untuk toko modern.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa berdiri dan beroperasinya toko modern alfamart di Desa Candimulyo dan Dapurkejambon tersebut diduga belum genap 2 tahun. Sehingga kedua toko disinyalir belum mengantongi izin operasional atau mengantongi rekomendasi dari Disdagrin Jombang.

Kepastian bahwa sejak 2 tahun lalu Disdagrin tidak lagi menerbitkan rekomendasi untuk toko modern, disampaikan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Himawan. Dihubungi lewat sambungan seluler, Rabu (31/5/2023), Himawan menegaskan bahwa dasar diambilnya kebijakan adalah Peraturan Daerah (Perda).

Himawan bahkan memastikan, bahwa jika hari ini diketahui ada toko modern berdiri dan beroperasi kurang dari 2 tahun, maka bisa dipastikan toko tersebut bodong. Hal ini karena rekomendasi dari Disdagrin sebagai dasar terbitnya izin operasional, sudah di stop. “Tapi untuk data toko saya tidak hafal, “tegasnya.

Hingga ini ditulis, konfirmasi dari manajemen Alfamart Desa Candimulyo dan Dapurkejambon belum berhasil dikantongi. Namun Sumber TelusuR.ID menegaskan, bahwa kedua toko sebenarnya sudah mengantongi sejumlah izin kecuali izin operasional. Tapi pihak manajemen tetap nekat beroperasi.

Tindakan nekat tersebut, tutur Sumber, sama saja dengan melecehkan wibawa Pemkab sebagai institusi negara. “Bisa dibilang pihak Alfamart sengaja menantang dan menunjukkan bahwa dirinya kebal hukum. Kan hanya orang-orang kebal hukum saja yang berani menabrak peraturan? “tudingnya.

Untuk memastikan seberapa jauh pihak alfamart sudah melakukan pengurusan izin, Kepala PTSP Jombang yang dikonfirmasi melalui Sekretaris Dinas, Joko Triono, belum berbuah jawaban. Saat dikontak melalui sambungan seluler, Rabu (31/5/2023), seluler Joko Triono nampak berdering tapi belum diangkat.

Merujuk ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Jombang Nomer 14 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas perda nomer 16 tahun 2012 tentang pedoman penataan dan penertiban pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern, tepatnya pasal 18a ayat 1 dan 2,

Maka, tegas Sumber, untuk pusat perbelanjaan dan toko modern yang sudah berdiri dan beroperasi tanpa dilengkapi izin prinsip, harus ditertibkan dan diberi sanksi administratif berupa: (1) teguran tertulis, (2) penutupan sementara, (3) penutupan, dan (4) pembongkaran.

Tidak hanya itu, lanjut Sumber, kedua alfamart juga diduga belum terdaftar sebagai kegiatan usaha kena pajak atau wajib pajak. Jika ini terjadi, tegas Sumber, maka kedua toko terindikasi melakukan kejahatan pajak. Hal ini merujuk ketentuan Undang-undang 28/2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang 6/1983, tepatnya pasal 2 ayat 2.

Dimana ditegaskan, bahwa setiap wajib pajak sebagai pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-indang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada Kantor Dirjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan usaha yang dikukuhkan menjadi pengusaha Kena pajak.

“Kita lihat saja, apakah pihak Alfamart Desa Candimulyo dan Dapurkejambon benar-benar kebal hukum? Sebab menurut aturan main, seharusnya kedua toko tersebut sudah ditutup bahkan dibongkar. Jika itu tidak dilakukan, berati bukan saja Pemkab kalah dengan pengusaha, tapi juga mau dibokongi, “ujar Sumber. (red/din/Bersambung)

 

Tinggalkan Balasan