JOMBANG, TelusuR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mulai menunjukkan taringnya. Pada Jumat besok (14/4/2023), sejumlah penghuni ruko simpang tiga dijadwalkan akan diperiksa tim Pidsus. Saat ini, surat panggilan berwarna merah sudah dilayangkan kepada seluruh penghuni ruko untuk pemenuhan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
Pemberkasan oleh tim Pidsus terbilang lebih cepat dari jadwal semula. Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Jombang Deni Saputra menegaskan, pemberkasan oleh tim Pidsus bakal dilakukan setelah hari raya Idul Fitri. Pernyataan itu disampaikan dalam forum hearing bersama Aliansi LSM Jombang di gedung DPRD.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui kenapa pemberkasan dilakukan lebih cepat. Namun dari rentang penanganan kasus yang sudah berlangsung sejak Januari 2023 lalu, bisa jadi Pidsus sudah mengantongi 2 alat bukti yang cukup sehingga pemberkasan BAP sudah waktunya dilakukan.
Dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (12/4/2023), Kasi Intel Kejari Jombang Deni Saputra, membenarkan perihal pemanggilan penghuni ruko tersebut. “Panggilan sudah terjadwal dan sudah diterima para penghuni ruko simpang tiga. (Dimulai) Jumat hingga Senin, “tulis Deni kepada TelusuR.ID.
Pemanggilan oleh tim Pidsus dengan menggunakan kertas merah dinilai banyak pihak sebagai progres positif dan bukti keseriusan Kejaksaan dalam penegakan hukum. Hal ini sekaligus membantah rumor yang berkembang bahwa selama ini penanganan kasus berlangsung ambigu dan setengah hati.
Lantas siapa yang bakal jadi tersangka? Sejauh ini konfirmasi dari Kejaksaan belum berhasil dikantongi. Hanya sejumlah pihak menyebut, bahwa peluang tersangka akan mengerucut kepada penghuni yang menolak melakukan bayar sewa, atau membayar sewa tapi setelah 31 Desember 2022.
Hal ini karena tahapan kasus sebelum 31 Desember 2022 masih dalam ranah penyelidikan oleh bidang Intel. Sehingga pembayaran sewa dinilai sebagai bentuk pro penyelematan aset. Sedang paska itu, penanganan kasus dinaikkan ke bidang Pidsus yang berarti penegakan hukum sudah berjalan.
Sayangnya Disdagrin Jombang enggan terbuka soal daftar penghuni ruko yang melakukan bayar sebelum 31 Desember 2022, atau yang melakukan bayar setelah itu. Disdagrin hanya menyebut bahwa dari Rp 5 milyar uang sewa ruko yang wajib dibayar penghuni ruko, total setoran yang masuk hanya sekitar Rp 700 juta.
Terpisah, Koordinator Aliansi LSM Jombang Aan Teguh Prihanto, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas progres yang dicapai Kejaksaan. Menurutnya, pemanggilan dengan kertas merah oleh tim Pidsus menjadi titik penting bagi perjalanan kasus ruko simpang tiga yang sudah berlangsung sekian lama.
“Aliansi LSM Jombang menyampaikan apresiasi yang tinggi atas progres yang dilakukan Kejaksaan. Hal ini menjadi angin segar bagi terselesaikannya kasus ruko simpang tiga yang sudah terkatung-katung sekian lama. Soal endingnya, itu hanya soal proses. Yang jelas capaian Kejaksaan layak diapresiasi, “ujarnya.
Ditegaskan Aan, Aliansi LSM Jombang akan mendukung penuh siapapun pihak yang terlibat dalam upaya penyelematan ruko simpang tiga sebagai aset daerah. “Hari ini bola penyelamatan ada ditangan Kejaksaan. Dan Aliansi akan mengawalnya untuk tidak terjadi blunder, “tegasnya. (din)