JOMBANG, TelusuR.ID – Sedikitnya media ini mengantongi sejumlah dokumen tanah yang mengarah pada 2 bentuk penyimpangan hukum. Yakni dokumen AJB (Akta Jual Beli) Desa yang diduga terbit sebelum terjadi pelunasan, serta penerbitan dokumen tanah yang riwayat perolehannya hanya berdasarkan pengakuan sepihak.
Terhadap hal ini, seorang Sumber mengaku tidak habis pikir dengan kinerja Pemerintahan Desa (Pemdes) yang berani menerbitkan surat tanah diluar kelaziman tersebut. “Bagaimana mungkin Pemerintahan Desa yang merupakan kepanjangan tangan dari negara tidak memiliki mekanisme hukum yang terukur, “ujarnya.
Sumber bahkan menuding, akibat penerbitan surat tanah diluar kelaziman tersebut, negara berpotensi dirugikan ratusan juta rupiah karena membeli lahan dengan dokumen awal yang diduga cacat hukum. “Sebaiknya Pemkab cepat bersikap dan segera membatalkan pembelian tersebut, “tegasnya.
Salah satu dokumen tanah yang diduga cacat hukum itu diketahui atas nama T. Melalui pernyataan sepihak bertajuk “Surat Pernyataan Pernah Jual Beli” yang diterbitkan Pemerintahan Desa, T mengaku membeli lahan tersebut dari R. Tidak diketahui, apakah R sudah meninggal dunia atau sekedar pindah domisili.
Anehnya, pada surat pernyataan sepihak tersebut, kolom isian identitas R banyak yang dibiarkan kosong. Terutama Nomer Induk Kependudukan (NIK) dan tempat tanggal lahir. Identitas R hanya diwakili nama dan alamat saja. Surat tersebut akhirnya diteken T dengan mengetahui Kepala Desa dan sejumlah saksi dari Perangkat Desa.
Lebih aneh lagi, pada bagian akhir surat tersebut dibubuhkan catatan hukum yang terbilang tidak lazim. Yakni jika pernyataan T terbukti benar, maka surat tersebut dianggap bukti kepemilikan yang sah. Tetapi jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka T harus bertanggungjawab tanpa melibatkan Kades dan Camat.
Dengan terbitnya “Surat Pernyataan Pernah Jual Beli” pada 15 Februari 2021 tersebut, maka lahan sawah seluas 1650 m2 dengan letter C Desa Nomer 4030 Persil 19 kelas IV itu akhirnya menjadi milik T. “Surat tersebut tidak didukung dokumen konfirmasi dari R atau ahli warisnya. Jadi benar-benar sebentuk pernyataan sepihak, “ujar Sumber.
Keanehan pun terus berlanjut. Surat kepemilikan atas nama T yang tidak pernah dijamin kebenarannya itu ternyata dipakai Pemdes sebagai dasar penerbitan AJB lanjutan. Dengan kata lain, Pemdes akhirnya mengesahkan produk hukumnya sendiri yang sejak awal dia tidak yakin kebenarannya.
Terbukti 5 bulan berselang, atau tepatnya pada 17 Juli 2021, Pemdes menerbitkan AJB Desa antara T dan S. Dalam AJB tersebut, status T adalah pihak penjual dengan bukti kepemilikan berupa surat pernyataan sepihak tadi. Selanjutnya, dokumen AJB Desa diteruskan ke notaris untuk mendapatkan legalitas dan berlanjut dijual ke Pemkab.
“Dalam kasus ini, saya melihat posisi T dan S tidak pernah salah. Termasuk pihak notaris dan Pemkab. Karena notaris pasti merujuk pada AJB Desa, dan Pemkab pasti merujuk pada akte notaris. Tentu, dokumen yang disetor ke notaris adalah AJB Desa antara T dan S, sehingga semua nampak baik-baik saja, “ujarnya.
Masalahnya adalah, tegas Sumber, sebelum dokumen kepemilikan T yang diduga cacat hukum itu dibuka ke publik, bisa jadi notaris dan Pemkab memang tidak bersalah. Tapi setelah fakta sebenarnya sudah diketahui, apakah kedua pihak (notaris dan Pemkab) tetap berteguh dan mempertahankan transaksi pembelian terhadap lahan milik S?
“Pada kasus ini, saya melihat biang utamanya adalah pihak Pemerintahan Desa. Dokumen kepemilikan T yang diduga cacat hukum itu tidak akan terbit jika Pemdes taat aturan. Begitu pun AJB Desa yang diduga terbit sebelum terjadi pelunasan. Praktik ini terjadi, diduga karena Pemdes sengaja melakukan rekayasa, “tegasnya.
Lalu, Pemdes mana yang sudah menerbitkan dokumen kepemilikan T yang diduga cacat hukum itu? Selain Kades, siapa saja Perangkat Desa yang dilibatkan sebagai saksi dalam penerbitan dokumen milik T dan sejumlah dokumen AJB Desa? Juga, apa buktinya bahwa AJB Desa terbit sebelum terjadi pelunasan?
Bagaimana dengan Disdagrin? Apakah setelah tahu bahwa dokumen kepemilikan S berasal dari kepemilikan T yang diduga cacat hukum itu akan tetap mempertahankan transaksi pembelian? Juga notaris, apakah setelah tahu fakta sebenarnya akan melakukan pembatalan akte? Ikuti terus laporannya hanya di TelusuR.ID. (laput/ali/sadat/din)