JOMBANG, TelusuR.ID – Merasa lahan sawahnya yang berlokasi di Desa Sukodadi Kecamatan Kabuh diserobot oleh PT Kema Sejahtera, Elton Monopo Boen melaporkan kasus tersebut ke Polres Jombang.
Dengan slogan polisi presisi, setelah meminta keterangan dari pelapor, pada tanggal 19 dan 20 April 2023 tiga orang saksi telah diminta keterangan oleh Polres terkait dugaan tersebut.
Dalam keterangannya kepada TelusuR.ID, (26/4/2023), Elton Monopo Boen melalui pengacaranya M Zainal Fanani SH mengatakan, bahwa lahan sawah milik kliennya yang terletak di pinggir jalan raya Kabuh telah berdiri bangunan pagar yang dibangun PT Kema Sejahtera.
Mengetahui di lahan miliknya berdiri bangunan pagar yang pembangunannya tanpa seizin dirinya, Elton Monopo Boen melayangkan aduan ke Kantor ATR/BPN Jombang untuk dilakukan pengukuran ulang lahan sesuai gambar bidang pada Sertifikat Hak Milik.
Hasil ukur ulang oleh petugas ukur dari kantor ATR/BPN Jombang yang disaksikan oleh Muspika Kabuh dan perwakilan dari Pemerintahan Desa Sukodadi, menyebutkan bahwa pembangunan pagar oleh PT Kema Sejahtera tersebut memang menjorok masuk ke lahan milik Elton Monopo Boen.
Atas hasil ukur ulang tersebut, kantor ATR/BPN Jombang mengambil langkah melakukan pengembalian batas tanah sesuai dengan menggunakan patok sebagai tanda atas lahan seluas 1351 m2 tersebut.
“Iya betul mas. Kantor BPN Jombang telah membuat berita acara pengembalian batas Sertifikat Hak Milik Nomer 154 atas nama klien kami, “tegas Fanani, pengacara Elton Monopo Boen, kepada TelusuR.ID.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto kepada Swarajombamg.com, Kamis (27/4/2023), mengatakan belum tahu detail perkembangan kasus. “Belum tahu perkembangannya mas, coba nanti saya check dulu ya, “ujar Aldo melalui sambungan selulernya.
Sementara itu aktifis Aliansi LSM Jombang Dwi Andika yang juga bertindak sebagai saksi dalam dugaan penyerobotan lahan tersebut membenarkan proses hukum oleh pihak kepolisian.
Menurut Dwi Andika, selain diduga melakukan penyerobotan lahan, PT Kema Sejahtera juga dipastikan membangun pagar tanpa mengantongi izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
“Bagaimana mbangun tidak ngawur, wong bangunan pagarnya tanpa ada dokumen perizinan kok, dan itu sudah saya check di Dinas PUPR dan Dinas PTSP, “ujarnya Dwi Andika.
Pentolan LSM Proletar ini menduga bahwa PT Kema Sejahtera membangun pagar tanpa mengetahui batas lahan milik orang lain karena tidak mengantongi izin PBG.
“Jika benar sudah mengantongi izin PBG, dipastikan PT Kema Sejahtera tidak akan melanggar batas lahan milik orang lain dalam membangun pagar, “tegas Dwi Andika. (din)