JOMBANG, TelusuR.ID – Sesuai tujuan dilayangkan publik hearing ke gedung wakil rakyat, Aliansi LSM Jombang (ALJ) akhirnya menyuarakan opsi pelaporan hukum atas dugaan penyerobotan aset oleh penghuni ruko serta dugaan pembiaran atau tindak penyalahgunaan wewenang oleh Pemkab terkait pengelolaan aset daerah.
Opsi pelaporan hukum diambil setelah melihat tidak ada perubahan sikap yang ditunjukkan Pemkab, terutama soal itikad untuk menutup ruko simpang tiga. Sepanjang perjalanan hearing bersama Komisi B yang berlangsung satu jam lebih itu, dikatehui Pemkab tidak bergeser dari sikapnya.
Diluar dugaan, gayung pun bersambut. Opsi pelaporan hukum yang disuarakan Aliansi LSM Jombang dalam forum hearing disambut positif pihak Kejaksaan. Kasi Intel Deni Saputra yang hadir mewakili Kajari Tengku Firdaus menyatakan setuju dan mendukung opsi pelaporan itu.
Bagi Deni, opsi pelaporan hukum terkait dugaan penyerobotan aset oleh penghuni ruko dinilai bakal menambah bobot perkara. Hanya Deni menyarankan agar pelaporan dilakukan secepat mungkin, sebelum penyidikan perkara dugaan kerugian negara berbasis LHP BPK yang saat ini masih berlangsung, muncul penetapan tersangka.
Dalam forum hearing yang dihadiri perwakilan Pemkab dan sejumlah anggota dewan itu Deni menegaskan, penetapan tersangka diperkirakan terjadi setelah hari raya Idul Fitri. “Kalau pelaporan dilakukan sebelum terjadi penetapan tersangka, itu bakal menambah bobot perkara. Tapi kalau terlambat, bakal masuk konsekuensi antrian, “tegasnya.
Ditemui di gedung dewan sesaat setelah acara publik hearing berakhir, Koordinator Presidium Aliansi LSM Jombang (ALJ), Aan Teguh Prihanto, menegaskan masih menunggu sikap yang diambil Pemkab. “Kita lihat dalam beberapa hari ke depan. Kalau Pemkab tidak melaporkan penghuni ruko, pelaporan akan kita ambil alih, “tegasnya.
Sikap menunggu sengaja diambil, tutur Aan, karena sesuai tujuan publik hearing, sebenarnya posisi Aliansi LSM Jombang lebih kepada memberi dukungan kepada Pemkab sebagai pemilik ruko. Dimana polemik yang sudah demikian parah itu tidak bisa lagi dijawab dengan diplomasi biasa, tetapi perlu ketegasan sikap berupa penutupan ruko atau pelaporan hukum.
“Sebenarnya domain melaporkan itu ada di pihak Pemkab sebagai institusi negara yang diberi kewenangan mengelola aset daerah. Tetapi kalau opsi penutupan atau pelaporan tidak dilakukan, maka Aliansi akan masuk melalui pintu ruko sebagai aset daerah yang berarti milik rakyat, “tegas Aan.
Dwi Andika, Ketua LSM Almatar yang juga anggota presidium Aliansi LSM Jombang menambahkan, publik hearing yang dimohonkan Aliansi ke gedung dewan sebenarnya bentuk upaya terakhir mencari jalan keluar dengan cara duduk bersama. Disebut upaya terakhir, karena semua langkah persuasif sudah ditempuh.
“Kita semua tahu perjalanan kasus ruko simpang tiga sudah demikian parah dan komplek. Karenanya perlu dilakukan upaya khusus dan luar biasa yaitu berupa penutupan ruko atau pelaporan hukum. Jadi tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara biasa. Dan hasil publik hearing menjelaskan bahwa jalan persuasif sudah tertutup, “tegasnya.
Ditegaskan Dwi, selain berencana melaporkan penghuni ruko atas dugaan penyerobotan aset daerah, Aliansi LSM Jombang juga dalam pendalaman untuk melaporkan Bupati atau pejabat Pemkab terkait, dalam hal dugaan pembiaran atau penyalahgunaan wewenang dalam mengelola aset daerah.
“Harus diakui, kasus ini terjadi dan bergulir sedemikian parah, tidak lain pemicunya adalah Pemkab sendiri. Bahkan kasus ini tidak perlu terjadi seandainya pejabat Pemkab konsisten dengan tupoksinya. Faktanya kewajiban itu diabaikan sejak 2017. Jadi Pemkab juga layak untuk dilaporkan, “tegas Dwi. (red/laput/udin)