JOMBANG, TelusuR.ID – Para Pentolan Aliansi LSM Jombang mengaku geram dengan sikap yang ditunjukkan elit pejabat Pemkab dan penghuni ruko simpang tiga. Dimata petinggi ALJ, kedua pihak terbilang sama-sama bebal dan cenderung berbuat seenaknya.
Tak hanya menabrak nilai-nilai etis normatis serta asas kepatutan dan kepantasan masyarakat, tegas pentolan ALJ, tapi yang dilakukan elit pejabat Pemkab dan penghuni ruko sudah masuk level melecehkan dan menisbikan tatanan hidup bernegara.
Yang paling konyol, sambungnya, pada fase perkembangan terakhir, terindikasi kuat bahwa elit pejabat Pemkab sengaja menjadikan aset ruko simpang tiga terlepas dari kepemilikan Pemkab. Hal itu nampak dari sikap pasif dan bentuk pembiaran yang dipertontonkan kepada publik.
“Beri saya argumen pembanding untuk tidak menyebut sikap pasif dan bentuk pembiaran yang ditunjukkan elit pejabat Pemkab itu bukan sebentuk upaya melepaskan, atau menghilangkan, atau menggelapkan aset ruko simpang tiga dari daftar kepemilikan Pemkab, “tegas Koordinator ALJ yang juga Ketua LSM KOMPAK Jombang, Lutfi Utomo.
Upik, begitu Lutfi Utomo biasa dipanggil, menegaskan bahwa tudingan itu terutama mengarah pada masa kelola ruko simpang tiga tahun anggaran 2022 dan 2023. “Saya berani pastikan tidak ada selembar pun legalitas yang menguatkan penghuni bisa menempati ruko simpang tiga. Toh itu dibiarkan juga oleh Pemkab, “ujarnya.
“Lalu apa namanya kalau bukan bentuk melepaskan, atau menghilangkan, atau menggelapkan aset daerah untuk dimiliki pihak ketiga? Sekali lagi ini khusus tahun 2022 dan 2023. Sedang untuk 2017 hingga 2021, itu lain cerita dan sudah masuk penyidikan kejaksaan terkait delik kerugian negara, “terang Upik.
Karena itu, sambung Aan Teguh Prihanto, Ketus LSM Pospera yang juga konsorsium ALJ, pihaknya setuju untuk membawa kasus ruko simpang tiga ke ranah pelaporan. “Seluruh upaya penyelesaian secara persuasif sudah ditempuh, dan menurut saya tidak ada jalan lain kecuali membawanya ke ranah pidana, “ujarnya.
Namun demikian, lanjut Aan, sebelum ranah pelaporan hukum dilakukan, terlebih dulu pihak ALJ akan menempuh saluran heraing publik di gedung dewan untuk memastikan dan sekaligus penegasan bahwa jalur mediasi masih bisa dioptimalkan sebagai pintu penyelesaian atau tidak.
“Lebih tepatnya publik hearing ditempuh sebagai upaya terakhir untuk memberi kesempatan kepada Pemkab melakukan penutupan ruko. Dalam forum itu kita minta sejumlah pihak terkait terutama Kapolres, Kajari dan Bupati bisa dihadirkan, “tegas Dwi Andika, Ketua LSM Almatar yang juga konsorsium ALJ.
Senada dengan Aan Teguh Prihanto, Dwi Andika juga menegaskan bahwa jalur pelaporan pidana terpaksa diambil karena seluruh pintu persuasif sudah berujung macet. “ALJ sudah mengawal kasus ini selama berbulan-bulan. Mulai dari hearing, audensi, hingga aksi turun jalan, semua sudah ditempuh. Tapi Pemkab dan penghuni ruko masih bebal, “tuturnya.
Ditegaskan Dwi, pada forum publik hearing DPRD yang dimohonkan Kapolres, Kajari, dan Bupati bisa dihadirkan itu, pihak ALJ akan menekankan penutupan ruko oleh Pemkab. Jika itu tidak dipenuhi, somasi akan dilayangkan dalam hitungan waktu singkat untuk kemudian dilanjutkan ke ranah pelaporan.
“Saat ini ALJ masih dalam pendalaman terkait konstruksi pasal yang akan dipakai menjerat elit pejabat Pemkab atas sikap pembiaran yang berimplikasi pada hilangnya aset daerah, juga dugaan penyerobotan yang dilakukan penghuni ruko. ALJ tidak perduli hasilnya, tapi ALJ sangat perduli pada penyelematan aset daerah, “terang Dwi Andika.
Ditegaskan, surat publik hearing sudah dilayangkan ALJ pada hari Selasa (7/3/2023), pekan lalu. Pada surat tersebut, ALJ meminta seluruh pihak terkait bisa dihadirkan terutama Kapolres, Kajari, dan Bupati. ALJ juga meminta forum publik hearing bisa dilangsungkan pada hari Senin (13/3/2023) besok. (red/laput/udin)