Kadisdikbud Jombang Pastikan Praktisi Pendidikan Bekerja Sesuai SE Dirjen Pendidikan

0
122 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID     Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Jombang, Senen S.Sos, menghimbau agar pengawas atau penilik satuan pendidikan, Kepala Sekolah PAUD dan Kepala Sekolah SD, bekerja sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Sekolah Menengah, Kemendikbudristek.

Surat Edaran Nomer: 0759/C/HK.04.01/2023 tentang penguatan transisi PAUD ke Sekolah Dasar awal itu, tegas Senen S.Sos, harus diikuti dalam bentuk praktik nyata dalam melaksanakan proses belajar mengajar di Sekolah dimaksud.

“Beberapa praktik tersebut diantaranya yang pertama, penerimaan peserta didik baru pada SD tidak boleh menerapkan tes tulis, tes membaca, tes berhitung, atau bentuk tes yang lain, “.

“Kebijakan tes untuk peserta didik baru harus merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah 17/2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, serta ketentuan Permendikbud 1/2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, “tegas Senen. S.Sos.

Praktik berikutnya yang perlu dilakukan adalah, lanjut Senen, pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dengan mengacu pada undang-undang yang mengatur soal pengenalan lingkungan sekolah.

“Khusus untuk sekolah SD, dalam rentang dua minggu pertama pada tahun ajaran baru, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah kepada peserta didik baru agar mereka merasa nyaman dengan lingkungan sekolahnya, “tambah Senen.

Selain itu, lanjut Senen, juga diperlukan rancangan kegiatan belajar yang bertujuan untuk mendapatkan potret capaian peserta didik melalui asesmen awal yang bersifat holistik.

Yakni dengan menggunakan atau memodifikasi contoh soal yang dapat diakses melalui laman s.id/transisipaudsd dan Platform Merdeka Mengajar (PMM) melalui laman s.id/pmm-transisipaudsd, serta menggunakan hasil asesmen awal sebagai basis perencanaan pembelajaran pada sepanjang tahun ajaran.

“Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan peserta sejak di PAUD hingga kelas 2 SD. Satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanan untuk memfasilitasi peserta didik yang belum mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD, “ujarnya.

Pada rangkaian praktik pembelajaran berupa buklet advokasi penguatan transisi PAUD-SD, lanjut Senen, dapat diakses melalui tautan laman s.id/booklet-transisipaudsd. Dan itu harus disiapkan agar memasuki tahun ajaran 2023/2024 semua ketentuan bisa dilaksanakan dengan baik.

Secara keseluruhan, tutur Senen, sejumlah ketentuan dimaksud merujuk pada implementasi Undang-undang nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Apalagi Kemendikbudristek sudah memberikan sejumlah fasilitas dalam bentuk serangkaian alat bantu yang dapat diakses pada tautan laman s.id/transisipaudsd, dan tautan laman Platform Mengajar Merdeka (PMM) s.id/pmm-transisipaudsd. (red).

 

 

Tinggalkan Balasan