Kabar Gembira,1108 Warga Diwek Jombang Terima Sertifikat Tanah dari Program PTSL

0
216 views
Bagikan :
JOMBANG, TelusuR.ID –Setelah menunggu hampir Empat tahun dari 2019 sampai dengan 2023 masyarakat Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang pada akhirnya sudah bisa bernafas lega. Hal tersebut menyusul terealisasinya  program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) atau yang lebih dikenal dengan prona, ditandai penyerahan sertifikat tanah dari Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Jombang kepada warga yang sebelumnya mengajukan, Rabu (1/3/2023).

Penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Desa Ngudirejo kecamatan Diwek di Kabupaten Jombang Tahun 2022 dihadiri oleh Kepala BPN Jombang, Camat Diwek, Kapolsek Diwek, Danramil Diwek, Kepala Desa Ngudirejo Diwek serta 1.108 warga penerima Sertifikat hak atas tanah. Bertempat di Pendopo Balai Desa Ngudirejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Rabu (1/3/2023).

Lantarno, kepala desa Ngudirejo berpesan, Sertifikat agar dijaga dengan baik disimpan ditempat aman, jangan sampai dimakan rayap. “Jika sertifikat dibuat modal usaha, agar menggunakan bank resmi,” pesannya.

 

Ditempat sama Camat Diwek, Agus Sholahudin menyampaikan, atas nama pemerintah kecamatan Diwek mengucapkan terimakasih pada desa Ngudirejo, proses mulai tahun 2019 dan sekarang bisa menerima Sertifikat hak atas tanah. “Pelihara dan rawat sebaik mungkin Sertifikat yang sudah dimiliki,

Kepada warga desa Bulurejo agar mengutamakan guyup rukun dalam kehidupan sehari hari,” pesannya.

Penyerahan Sertifikat program PTSL tahun 2022 secara simbolis diberikan oleh oleh kepala BPN, Camat Diwek, Kapolsek Diwek, Danramil Diwek dan Kepala Desa Diwek.

Kepala BPN Jombang, Kresna Fitriansyah S.T., M.Si. menyampaikan, sebanyak 1108 sertifikat dibagikan di desa Ngudirejo.

“Cek nama dan gambar di sertifikat, jika terjadi kesalahan nama dan gambar atau yang lain, segera diperbaiki dengan data data yang sesuai,” ucap Kresna ketika.

Kresna berpesan, Sertifikat dan ukur patok jangan sampai hilang, apabila hilang segera melapor ke kepolisian dan segera mengurus di BPN. Apabila Sertifikat Disimpan di bank ada 2, dibuat pinjaman dan safe deposit box dan dikasih kunci safe deposit box oleh bank yang dititipi Sertifikat oleh masyarakat

Tinggalkan Balasan