JOMBANG, TelusuR.ID – Aliansi LSM Jombang (ALJ) melayangkan surat somasi kepada Bupati, Rabu (14/3/2023). Dalam somasi tersebut, Bupati diberi waktu 7 hari sejak surat dikirim, untuk menyelesaikan dugaan kerugian negara atas pengadaan lahan PKL alun-alum Jalan KH Ahmad Dahlan tahun 2021. Kerugian ditaksir Sebasar Rp 6,5 milyar.
Surat somasi diteken perwakilan presidium LSM Pospera (Posko Perjuangan Rakyat), dan dikirim melalui Bagian Umum Setdakab. Tidak hanya Bupati sebagai penanggungjawab APBD Jombang, tapi somasi juga diluncurkan kepada Kepala Disdagrin dan tindakan surat dikirim ke pemilik lahan Ita Triwibawati.
Surat somasi nomer: 04/Pospera/somasi/III/2023 itu dipastikan sudah sampai di meja pihak terkait. Setelah diterima Bagian Umum Setdakab, pengiriman surat dilanjutkan ke kantor Disdagrin dan tindakan surat diteruskan ke Kapolres, Kajari, serta kediaman Ita Triwibawati sebagai pemilik lahan.
“Jika dalam waktu 7 hari tidak ada jawaban dari Bupati, maka Aliansi LSM Jombang akan menindaklanjuti dugaan kerugian negara ini ke ranah peradilan, “tegas Aan Teguh Prihanto, Ketua DPC Jombang LSM Pospera, sesaat setelah mengantongi bukti tanda terima dari Bagian Umum Setdakab Jombang.
Dijelaskan Aan, secara garis besar, surat somasi berisi tuntutan agar Bupati sebagai penanggungjawab APBD Jombang bersedia melakukan evaluasi atas pembelian lahan PKL alun-alun Jalan KH Ahmad Dahlan yang diduga kuat terjadi kemahalan harga. Khususnya, pembelian lahan dari Ita Triwibawati.
Evaluasi perlu dilakukan, tutur Aan, selain untuk menghindari dugaan terjadi kerugian negara, juga untuk memenuhi aspek pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang melarang terjadinya praktik double tarif. Karenanya lahan milik Ita Triwibawati perlu dilakukan penyesuaian harga berdasarkan putusan Pengadilan.
Aan berpandangan, jika penyesuaian (penyetaraan) harga tidak dilakukan, maka penetapan harga lahan milik Ita Triwibawati dan milik Gono yang letaknya berdampingan dan terbilang satu obyek (zonasi) itu terancam terjadi double tarif. Dan itu dipastikan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Dugaan double tarif terjadi, lanjut Aan, karena lahan milik Gono yang pada 2021 dibandrol sebesar Rp 16,2 milyar oleh lembaga appraisal itu tiba-tiba dianulir dan ditetapkan PN diangka Rp 10,7 milyar pada 2022. Sementara lahan milik Ita Triwibawati yang hanya diappraisal satu kali pada 2021 itu sama sekali tidak terjadi perubahan.
Bahkan Pemkab sudah membayarnya sebesar Rp 17,4 milyar pada tahun itu juga. Sementara lahan milik Gono yang terbilang sama (secara nilai tanah) dengan lahan milik Ita Triwibawati harus terpangkas sebesar 30 persen. “Harusnya lahan milik Ita juga turun 30 persen, karena untuk barang yang sama tidak boleh ada beda tarif, “tegas Aan.
“Jika putusan Pengadilan adalah segalanya, dan disepakati sebagai satu-satunya tolak ukur, maka tidak ada alasan untuk tidak dilakukan penyesuaian (penyetaraan) harga terhadap lahan milik Ita Triwibawati. Apalagi ini menyangkut keuangan negara, sehingga penyetaraan harga wajib dilakukan, “tegas Aan.
Aktivis dan pegiat LSM berpenampilan gondrong ini menegaskan, bahwa pada polemik appraisal ini, sebenarnya kepekaan Bupati sebagai pemimpin sedang diuji. Karena sebenarnya transaksi sudah sah sekalipun tidak dilakukan penyesuaian harga. Namun munculnya selisih harga menjadi catatan serius karena berpotensi menciderai rasa keadilan masyarakat.
“Tidak masalah Bupati tidak melakukan penyetaraan harga lahan. Tapi munculnya selisih harga hingga 30 persen jelas sebuah catatan moral. Dan Aliansi LSM Jombang akan mengambil alih kewajiban Bupati sebagai pemimpin, jika langkah penyetaraan tidak dilakukan. Dan kewajiban itu berarti ranah peradilan, “ujar Aan. (red/laput/din)