Dugaan Kerugian Negara Lahan PKL (11): KEPALA OPD DIINSTRUKSIKAN UNTUK BUNGKAM

0
261 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID      –      Sumber terpercaya dilingkungan Pemkab Jombang menyebutkan bahwa sejak pekan lalu, terbit instruksi dari Petinggi Pemkab untuk tidak menanggapi setiap mass media yang dianggap ‘miring’. Instruksi itu disampaikan dalam forum rapat yang dihadiri seluruh Kepala OPD.

Menurut Sumber tersebut, sang Petinggi menginstruksikan agar sebelum menanggapi isu yang disorot mass media, terutama isu yang potensial beresiko hukum atau pencitraan negatif lain, Kepala OPD diminta untuk terlebih dulu mengajukan audit kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

Tidak dijelaskan, apakah audit dimaksudkan untuk menyiapkan jawaban yang update dan terukur sesuai fakta lapangan, atau justru untuk menyiapkan upaya-upaya tertentu agar jawaban yang muncul bisa terkontrol sesuai selera dan kepentingan sang Petinggi.

Karenanya tidak heran jika pada polemik dugaan kerugian negara pengadaan lahan sentra PKL alun-alun Jalan KH Ahmad Dahlan tahun 2021 dan 2022, Kepala Disdagrin Suwignyo dan Kepala BPKAD Muhamad Nasrulloh memilih tidak bersuara alias bungkam.

Sejauhmana informasi tersebut bisa dibenarkan? Hingga berita ini ditulis, Sabtu (11/3/2023), konfirmasi dari pihak terkait belum berhasil dikantongi. Hanya, apakah dalam polemik pengadaan lahan PKL alun-alun itu sikap diam Suwignyo dan Nasrulloh merupakan bentuk pelaksanaan instruksi?

“Khusus soal polemik dugaan kerugian pada pengadaan lahan sentra PKL alun-alun, sikap diam Kepala Disdagrin dan Kepala BPKAD tidak tepat jika disebut melaksanakan instruksi Petinggi. Sebab hasil audit appraisal lahan PKL dipastikan sudah terbit dan tidak perlu lagi audit dari APIP, “tegasnya.

Menanggapi instruksi Petinggi Pemkab tersebut, Pentolan LSM di Jombang menilai bahwa kebijakan tersebut terbilang positif meski ia ragu dalam praktiknya bakal membawa kebaikan kinerja. Alasannya satu, karena kinerja APIP atau Inspektorat lebih kuat sisi kekolegaannya dibanding fungsi sebagai penyidik internal yang profesional.

“Biar bagaimanapun, visi besar Inspektorat adalah menjaga nama baik Instansi Pemkab. Saya pikir, semangat penyelematan kolega akan lebih kuat dibanding aspek penegakan aturan. Jadi dibanding aspek positifnya, saya melihat instruksi Petinggi Pemkab cenderung banyak negatifnya, “ujarnya.

Sebagaimana diketahui, untuk sekedar mendapatkan informasi publik terkait kegiatan appraisal lahan sentra PKL alun-alun Jalan KH Ahmad Dahlan tahun 2021 dan 2022, sejumlah pejabat Pemkab yang ada kaitan kewenangan dengan itu, nampak mati-matian menutup rapat akses pelayanan publik.

Kepala Disdagrin Jombang yang seharusnya terbuka soal dokumen kontrak kegiatan appraisal malah bersikap sebaliknya. Begitu pun Kepala BPKAD Jombang. Seluruh peristiwa dan jejak rekam serap anggaran APBD Jombang yang masuk kotak pandoranya, malah dielus-elus untuk dinikmati sendiri atau hanya dibagi kepada koleganya saja.

Termasuk pihak ketiga yang hanya aktor profesional. Diluar dugaan, sikap yang dipilih juga satu koor dengan pejabat Pemkab. Entah apa alasannya. Yang jelas Sisco KJJP Satria Iskandar Setiawan sebagai profesional penilai publik atas appraisal lahan PKL alun-alun 2021, juga memilih bungkam.

Dari sikap yang sedemikian tertutup itu, tegas Pentolan LSM, pada akhirnya menjadikan masalah yang seharusnya sederhana malah berujung ruwet. “Saya tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Saya tidak tahu kenapa hari ini mereka sedemikian tertutup untuk masalah yang sebenarnya remeh-temeh itu, “ujarnya. (red/laput/din)

Tinggalkan Balasan