Dugaan Kerugian Negara Lahan PKL (10): DISDAGRIN TERANCAM 8 TAHUN PENJARA ATAU DENDA 2 M

0
186 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID      –      Pelaksanaan paket jasa appraisal lahan sentra PKL alun-alun Jalan KH Ahmad Dahlan tahun 2021 dan 2022 yang diduga berlangsung tidak terbuka itu dinilai bisa berujung petaka. Bahkan paket dengan total pagu sebesar Rp 156 juta itu cukup berimplikasi resiko hukum.

Demikian dikatakan Sumber TelusuR.ID saat rehat siang sambil nyruput kopi disebuah caffe, Kamis (9/3/2023). Menurutnya, pendapat tersebut didasarkan pada 3 pendekatan. Yakni ketentuan Perpres 70/2012, ketentuan Undang-undang 14/2008, serta ketentuan Undang-undang 11/2008 tentang ITE.

Kecuali sanksi pada Perpres 70/2012 yang cenderung longgar dan debatable, tegas Sumber, ketentuan Sanksi pada Undang-undang KIP dan ITE terbilang tegas soal sanksi. Khususnya pasal 32 ayat 1 dan pasal 48 ayat 1 Undang-undang ITE.

Lahan Sentra PKL Alun-alun Jalan KH Ahmad Dahlan, Jombang. (Dibalik Banner Bertuliskan Tanah Milik Pemkab Jombang)

Ketentuan tersebut berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik orang lain atau milik publik dapat dikenakan sanksi pidana, “.

Selanjutnya pasal 48 ayat 1 menegaskan, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah), “.

Hal ini diperkuat ketentuan Undang-undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan bahwa selain informasi yang dikecualikan, setiap informasi yang dimiliki badan publik wajib dipublikasi secara berkala. Atau, setidaknya tidak dilakukan penutupan akses.

“Tentu semua itu perlu pendalaman oleh penyidik. Tapi ketika perbuatan dinyatakan memenuhi unsur (pasal 32 ayat 1), saya pikir sanksi pidana atau denda bakal merupakan sesuatu yang sulit dihindari. Jadi silahkan saja pihak OPD Pemkab menentukan sudut pandangnya sendiri, “tegasnya sambil nyruput kopi.

Sebagaimana diketahui, pada 2021 lalu, Disdagrin Jombang telah menetapkan satu paket bertajuk “Biaya Apprasial Lahan Ahmad Dahlan”. Paket dengan kode RUP 30086179 itu dipagu sebesar Rp 95 juta. Anehnya, serapan paket tidak muncul di lapak LPSE, baik pada kolom penyedia non tender transaksional atau pun non transaksional.

Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Pemkab Jombang.

Pada 2022, paket serupa tercatat diulang lagi. Paket bertajuk “Belanja Apprasial Pengadaan Lahan PKL dengan kode RUP 36779197 itu dipagu Rp 61,5 juta. Dan lagi-lagi, jejak paket tidak muncul pada lapak LPSE. Sehingga informasi seputar nama lembaga appraisal, nilai kontrak, dan volume kegiatan tidak diketahui.

Pelaksanaan kedua paket appraisal yang dilangsungkan secara Pengadaan Langsung itu bisa melalui jalur transaksional maupun non transaksional. Anehnya, hasil pantauan dilapak LPSE baik PL transaksional maupun non transaksional, kedua paket tidak ditemukan bertengger disana.

Dari sekitar 600 paket non tender transaksional tahun 2021, hanya ditemukan satu paket bertajuk “Kegiatan Jasa Penilai (Apprasial) Harga Sewa Wajar Tanah Pada Ruang Milik Jalan (Rumija) Kabupaten Jombang”. Tapi paket dengan kode RUP 4839116 dan dipagu sebesar Rp 100 juta itu ternyata milik Dinas PUPR, bukan milik Disdagrin.

Sedang pelacakan pada kolom non tender transaksional tahun 2022, tidak ditemukan ada appraisal lahan Ahmad Dahlan senilai Rp 61,5 juta. Begitu pun pelacakan pada kolom penyedia (PL) non transaksional, baik pada 2021 atau pun 2022, tidak ditemukan paket appraisal lahan PKL ada disana.

“Jika benar kedua paket appraisal tersebut tidak muncul di lapak LPSE, maka patut diduga kuat ada kesengajaan untuk menyembunyikan paket dari pantauan publik. Dan jika itu benar terjadi, maka ancaman pidana penjara 8 tahun atau denda 2 milyar bukanlah isapan jempol, “tegasnya. (red/laput/din)

 

 

Tinggalkan Balasan