SURABAYA, TelusuR.ID – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menyerahkan piagam penghargaan untuk delapan pemda yang mendapatkan zona kepatuhan tinggi (zona hijau) dalam penilaian survei kepatuhan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Delapan pemda itu adalah Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, Pemkab Pasuruan, Pemkot Probolinggo, Pemkab Lumajang, Pemkab Tuban, Pemkab Banyuwangi, dan Pemkab Jember.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin menyerahkan langsung piagam penghargaan tersebut di kantornya, Senin (20/3). Dari penerima penghargaan yang hadir, antara lain, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati, Sekda Pemkab Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko, dan Asisten I Pemkot Surabaya Erna Purnawati.
Agus mengatakan, penyerahan piagam tersebut merupakan rangkaian akhir dari penilaian survei kepatuhan 2022. Pemda yang mendapatkan zona hijau, berhak menerima piagam penghargaan sekaligus raport penilaian. ”Piagam dan raport itu seharusnya diserahkan pada akhir 2022 atau selambat-lambatnya Januari 2023. Namun, kami baru sempat menyerahkan sekarang karena banyaknya kegiatan kantor perwakilan,” kata Agus.
Sebelumnya, ada 15 pemda di Jawa Timur yang mendapatkan zona hijau. Yakni, Pemprov Jawa Timur, Pemkab Ngawi, Pemkab Sidoarjo, Pemkot Surabaya, Pemkab Pasuruan, Pemkot Probolinggo, Pemkab Lumajang, Pemkab Tuban, Pemkab Banyuwangi, dan Pemkab Jember. Lalu, Pemkab Trenggalek, Pemkab Kediri, Pemkab Ponorogo, dan Pemkot Blitar.
Mereka mendapatkan skor kepatuhan tinggi (78-100). Sedang pemda lainnya di Jawa Timur mendapatkan skor kepatuhan sedang atau masuk zona kuning.
Aguis menegaskan, Ombudsman memberikan saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik dan pencegan maladministrasi. Pertama, mendorong kepala daerah mengimplementasikan dan memahami standar pelayanan serta pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di seluruh OPD/unit kerja. Kedua, kepala daerah mengevaluasi dan mengawasi dalam pelaksanaan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
”Ketiga, kepada daerah disarankan memberi apresiasi kepada pimpinan OPD/unit kerja yang mendapatkan zona hijau. Dan, keempat, kepala daerah mendorong pimpinan unit kerja untuk konsisten meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan standar pelayanan sesuai UU No 25 Tahun 2009,” kata Agus.
Setelah penyerahan piagam dan raport, masing-masing perwakilan pemda meneguhkan komitmen untuk tetap mematuhi UU No 25 Tahun 2009.
Pemkot Surabaya, misalnya, Erna mengatakan bahwa wali kota memasukkan perbaikan kualitas pelayanan publik dalam perjanjian kerja pimpinan OPD/unit kerja. Salah satunya membuat ruang pelayanan di kelurahan seperti di hotel. ”Yang tidak tercapai nanti dievaluasi,” kata dia. Selain itu, Pemkot Surabaya akan menambah jumlah mal pelayanan publik (MPP) dari dua menjadi lima pada tahun ini. Dua yang sudah beroiperasi MPP Siola dan Menur. Tiga MPP baru adalah TIJ Joyoboyo, Tandes, dan Kenjeran.