JOMBANG, TelusuR.ID – Polisi menangkap seorang oknum pesilat di bawah umur diduga pelaku penganiayaan anggota perguruan lain di Jl Hasyim Asy’ari Kaliwungu, Jombang Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial MRE (16) warga Kecamatan Tembelang Jombang.
“Pelaku kita tangkap tadi malam. Dan masih ada dua orang lagi masih dalam pencarian, kita sudah kantongi identitasnya. Semoga segera tertangkap semuanya” kata Aldo, Selasa (14/2 2023) sore.
Aldo mengatakan modus operandi pelaku yakni diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban AIAD bersama anggota perguruan IKSPI kera sakti.
“Karena pelaku masih menyimpan dendam dengan perguruan dari pagar nusa, yang saat itu korban menggunakan atribut pagar nusa,” kata Aldo.
Ia menjelaskan, saat itu Minggu (12/3/2023) MRE bersama rombongan mengendarai motor baru saja bubaran pengesahan di Mojokerto dan perjalanan pulang ke Jombang.
“Ini mereka bubaran dari Mojokerto, kemudian rombongan dapat Whatsapp (WA) dari rekan-rekanya, terkait masalah pagar nusa, ” katanya.
Kebetulan waktu perjalanan pulang, di dekat Pasar Pon Jombang berpapasan dengan korban AIAD (21) warga Desa Gongseng Kecamatan Megaluh Jombang yang mengunakan atribut perguruan pagar nusa. AIAD saat itu dibonceng temannya yang tidak memakai atribut perguruan.
“Diteriaki dan dikejar sampai melewati rel kereta api. terjadi kejar-kejaran. Yang dikejar korban menggunakan atribut, sedangkan saksi (temannya) tidak dikejar karena tidak menggunakan atribut,” kata Aldo.
Menurut AKP Aldo, korban di kejar para pelaku kurang lebih 10 orang yang menggunakan sepeda motor dan berpakaian serba hitam. Sampai di depan minimarket indomaret Jalan Hasyim Asy’ari, terjadi aksi pengeroyokan.
“Korban dipukul pada kepala bagian belakang, punggung dan bahu kanan yang menyebabkan korban mengalami luka robek sabetan benda tajam, serta jaket atribut korban dirampas,” kata Aldo.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku yang ditangkap melakukan aksi pemukulan pada bagian kepala korban. Sedangkan pelaku yang menyabetkan senjata tajam berinisial NYA (20) masih diburu.
Dalam ungkap kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain handphone, visum, kaos perguruan, dobel stik, dan sepeda motor.
“Pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya
(Mu’in)