New Simpang Tiga (32): PASTIKAN ADA PERBUATAN MELAWAN HUKUM, KAJARI SEBUT KASUS JALAN TERUS

0
387 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID     –     Berlangsung diruang pertemuan Kejari Jombang, hari ini Selasa (14/02/2023), sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi LSM Jombang melakukan audensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang.

Audensi dilakukan untuk memastikan progres penanganan kasus ruko simpang tiga yang terbilang berlarut-larut. “Progres yang bisa kami sampaikan, kasus ruko simpang tiga dipastikan ada perbuatan melawan hukum, “tegas Tengku Firdaus, Kajari Jombang, dihadapan pentolan LSM Jombang.

Kajari menegaskan saat ini kasus sudah masuk lid pidsus. Dan kasus dipastikan jalan terus sekalipun ada pembayaran. “Pembayaran (cicilan sewa ruko) tidak menghapus perbuatan pidana. Kita pastikan kasus jalan terus. Tunggu saja nanti, “tegas Tengku Firdaus.

Kajari memastikan pihaknya tetap berkomitmen untuk segera menuntas kasus simpang tiga.

Kajari Jombang Tengku Firdaus, Bersama Aliansi LSM Jombang, Satukan Langkah Tuntaskan Kasus Ruko Simpang Tiga.

“Kami berterimakasih atas dukungan teman-teman LSM pada kasus ruko simpang tiga. Yang jelas, penyelamatan aset sudah menjadi atensi Kejaksaan dan merupakan perintah langsung dari Kejaksaan Agung, “ucap Tengku Firdaus kepada audien yang hadir.

Menanggapi sikap Kajari, Aan Teguh Prihanto, Ketua LSM POSPERA (Posko Perjuangan Rakyat), menegaskan bahwa selama ini pihaknya belum melihat ada itikad baik dari penghuni untuk menyelesaikan kewajibannya. Terbukti hingga hari ini masih terbayar Rp 700 juta dari Rp 5 milyar yang harus dibayar.

“Saya pribadi mengucapkan terimakasih dan salut atas keseriusan bapak Kajari untuk segera menuntaskan kasus ruko simpang tiga, “tegas Aan ditujukan kepada Kajari Jombang.

Ditambahkan, sejak 2021 hingga 2023, para penghuni secara tidak sah dan melanggar hukum telah menempati ruko tanpa dukungan selembar legalitas sekalipun.

“Jelas ini melanggar hukum. Ruko simpang tiga sebagai aset Pemkab dan juga aset rakyat, biar bagaimanapun tetap harus diselamatkan, “ujarnya.

Dwi Andika, Ketua LSM Almatar (Aliansi Masyarakat Proletar), menegaskan agar Kejari tegak lurus dalam menyelesaikan kasus ruko simpang tiga.

Audensi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jombang berlangsung gayeng dan santai.

“Kami melihat para penghuni secara sewenang-wenang menempati ruko tanpa legalitas yang dibenarkan. Karenanya mereka harus diusir dari ruko simpang tiga, “tegas Dwi.

Sebagaimana diketahui, sejak 7 tahun lalu, polemik ruko simpang tiga masih terus berlangsung dan belum ada tanda bakal selesai. Sejumlah pihak menilai tindakan yang diambil pihak berwenang masih jauh dari rasa keadilan masyarakat.

Meskipun Pansus Dewan merekomendasi agar Pemkab menagih piutang para penghuni yang sebesar Rp 5 milyar berdasarkan temuan BPK, namun hingga hari ini yang mampu tertagih hanya sebesar Rp 700 jutaan.

Pansus DPRD juga merekomendasikan agar Pemkab segara melakukan penutupan ruko jika para penghuni tidak bersedia melakukan pembayaran. Bahkan sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi LSM Jombang menggelar demo menuntut penutupan ruko namun Pemkab tidak juga bergeming.

Pada kesempatan audensi itu, Kajari Jombang Tengku Firdaus didampingi Kasi Intel Deni Saputra. Sementara dari pentolan LSM, masing-masing turut hadir Ketua LSM KOMPAK Jombang Lutfi Utomo, Ketua Pospera Aan Teguh Prihanto, Ketua Almatar Dwi Andika, Ketua LKPI BAI Suhartono, serta ketua GeNaH Hendro Suprasetyo. (red/laput/udin)

 

 

Tinggalkan Balasan