New Simpang Tiga (31): POTRET PEPESAN KOSONG KASUS SIMPANG TIGA

0
190 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID     –     Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi LSM Jombang, Kamis (02/02/2023), disebut berujung mengecewakan. Bukan soal hasilnya, tegas Aan Ketua LSM POSPERA, tapi soal sikap pejabat Pemkab yang tidak pro aktif dan terkesan menghindar dari pendemo.

Demo menuntut penutupan ruko simpang tiga itu bahkan berujung menggelikan, tutur Aan, karena Pemkab hanya memasang Kadisdagrin sebagai negoisator. “Saya menduga ini bentuk kesengajaan. Sudah tahu Kadisdagrin tidak punya kapasitas menutup ruko tapi dipaksakan juga menemui pendemo, “ujarnya.

Fenomena nihilnya elit penguasa dari gedung Pemkab dengan dalih melangsungkan agenda dinas luar itu, tutur Aan, cenderung sebagai bentuk lain dari upaya menghindari pendemo. Ukurannya, kata Aan, selain surat pemberitahuan sudah dikirim 3 hari sebelumnya, pendekatan lewat sambungan telepon juga dilakukan.

Aan Teguh Prihanto, Ketua LSM POSPERA (Posko Perjuangan Rakyat).

“Dan mereka menjanjikan bakal menemui pendemo. Tapi yang terjadi malah diluar dugaan. Jika alasannya adalah agenda dinas luar, memang sepenting apa dibanding penyelesaian kasus ruko simpang tiga yang sudah 7 tahun menggantung. Jangan-jangan agenda dinas luar hanya dalih menutupi ketidakmampuan, “ujarnya.

Hal kontradiktif terjadi pada saat Pemkab didemo LSM GeNaH (Generasi Nasional Hebad) beberapa bulan lalu. Saat itu, Sekdakab dengan percaya diri menemui pendemo dan berjanji bakal melakukan tindakan tegas berupa penutupan ruko.

“Tapi hari ini apa yang terjadi? Jika pernyataan tersebut bukan bentuk pencitraan, setidaknya hari ini Sekda bersedia menemui pendemo sebagai bentuk komitmen dan integritas dia sebagai pejabat publik. Jika Pemkab tidak berani menutup ruko, biarlah kami yang melakukan. Tapi jangan menghindar dong, “tuturnya.

Sebagai atmosfir, dalam penanganan kasus ruko simpang tiga, sejauh ini Pemkab cenderung tidak melakukan apa-apa kecuali menyerahkan kasus ke pihak Kejaksaan. Ironisnya, untuk masa sewa tahun 2022 dan 2023, Pemkab bahkan belum melakukan apprasial untuk penetapan tarif sewa baru.

Kadisdagrin Jombang Suwignyo saat dialog dengan Aliansi LSM Jombang dan berujung blunder.

Seorang Sumber menyebut, terhadap belum diterbitkannya tarif baru sewa ruko, tarif lama memang masih bisa dipakai. Artinya untuk sewa ruko tahun 2022 dan 2023, SK Bupati tahun 2022 tentang tarif sewa ruko masih bisa digunakan. “Tapi itu artinya kan Pemkab tidak bekerja, “ujarnya.

Hal paling buruk sebagai dampak tidak bekerjanya Pemkab, tegas Sumber, sewa ruko tahun 2022 dan 2023 dipastikan tidak tertagih. “Bagaimana tertagih, wong piutang yang lama belum lunas. Ini buka lagi soal duit, tapi lebih kepada soal ketaatan. Nampaknya pihak penghuni tidak lagi takut dengan Pemkab, “tambahnya.

Dengan tidak tertagihnya masa sewa ruko tahun 2022 dan 2023 yang berarti menyeret penghuni kepada status liar, tegas Sumber, maka hal paling berbahaya adalah soal potensi berulangnya praktik pembiaran oleh Pemkab. “Ingat, kasus ini dimulai dari pembiaran. Dan hari ini praktik itu berpotensi terulang lagi, “tuturnya.

Terhadap ketidakjelasan dan kegamangan sikap yang ditunjukkan Pemkab tersebut, Ketua LSM GeNaH Hendro Suprasetya menduga, bahwa hal itu ada kaitan dengan kepentingan politik 2024. “Kalau bukan karena kepentingan politik, lalu kenapa Pemkab tidak berani bertindak tegas, “ujar Hendro.

“Empat indikasi antaralain tidak ada apprasial, tidak ada keberanian menutup ruko, mengulang praktik pembiaran, serta tidak berani menemui pendemo, adalah bukti bahwa retorika Pemkab soal penyelesaian kasus ruko simpang tiga hanyalah pepesan kosong, “tutur Sumber. (red/laput/udin)

 

Tinggalkan Balasan